HUMBAHAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) memangkas tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Humbahas Nomor 44 Tahun 2025 dan disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbahas, Kartini Sinambela, membenarkan adanya pengurangan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Sibolga Pukau Pengunjung PRSU 2026 Lewat Pentas Seni Budaya, Promosikan Wisata
Menurutnya, kebijakan itu diambil karena adanya penyesuaian anggaran dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait pengurangan tunjangan BPD tidak melanggar aturan lainnya, dan pengurangan ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran," ujar Kartini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Namun, saat ditanya mengenai ke mana alokasi anggaran hasil pemangkasan tunjangan tersebut dialihkan, Kartini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Baca Juga: Misteri Pencurian Kabel Telkom di Sibolga-Tapteng, Beraksi Terang-terangan
Tunjangan Berkurang Rp150 Ribu
Sejumlah anggota BPD di Kecamatan Doloksanggul dan Kecamatan Pollung membenarkan adanya pengurangan tunjangan pada tahun ini.
Mereka menyebut tunjangan yang sebelumnya diterima sebesar Rp650 ribu per bulan kini menjadi Rp500 ribu per bulan, atau berkurang Rp150 ribu.
"Saya biasanya menerima Rp650 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu. Dipotong Rp150 ribu," ujar salah seorang anggota BPD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat ditanya alasan pengurangan tersebut, anggota BPD lainnya menyebut kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah kabupaten.
"Bukan desa yang memotong, itu aturan kabupaten," katanya.
Baca Juga: Instagram Diretas, Mutia Ayu Kehilangan Akun 1 Juta Followers
Ketika diminta menjelaskan dasar hukumnya, ia hanya menyebut kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati.
Sekda Belum Beri Keterangan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas belum memberikan keterangan terkait kebijakan pemangkasan tunjangan BPD, termasuk mengenai dasar pertimbangan dan penggunaan anggaran hasil efisiensi tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbahas guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. (gam)
Editor : Editor Satu