KARO, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD mulai menyinergikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Ketiga Ranperda tersebut mencakup tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan aset daerah, serta ketahanan pangan.
Hal itu ditandai dengan penyampaian nota pengantar Ranperda oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Senin (6/7/2026).
Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR), Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Ketahanan Pangan.
Dalam pidatonya, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa dunia usaha memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah, tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.
"Dunia usaha tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati juga berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karo.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Danyonif 125/Simbisa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, direksi BUMD, serta sejumlah undangan lainnya. (pmg)
Editor : Editor Satu