MEDAN, METRODAILY – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Wakil Bupati Tiorita Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul proses hukum yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK diserahkan Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/7/2026), sebagai tindak lanjut hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan.
"Kita diminta segera untuk melaksanakan, agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati," ujar Bobby Nasution.
Baca Juga: Gubsu Bobby Raih Penghargaan Adinata Syariah 2026, Sumut Terbaik untuk Kategori Ekspor Halal
Bobby menjelaskan, percepatan penyerahan SK dilakukan agar pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat tidak terganggu meski kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun persoalan hukum yang terjadi.
"Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi," tegas Bobby.
Baca Juga: PGN Garap Potensi Gas Metana Batubara Tanjung Enim 9,7 TCF jadi Sumber Energi Baru
Menurutnya, ASN harus tetap menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme.
Sementara itu, Tiorita Surbakti menyatakan siap mengemban amanah sebagai Plt Bupati Langkat. Ia berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Gubernur, saya akan berusaha lebih maju mencapai kepercayaan masyarakat lagi kepada kami," kata Tiorita.
Baca Juga: Sepatu Bunut dan Kerupuk Kulit Pisang Laris di Paviliun Asahan PRSU 2026
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati guna menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah.
Dengan telah diserahkannya SK Plt Bupati, Pemerintah Provinsi Sumut berharap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap berjalan efektif selama proses hukum berlangsung. (Rel)
Editor : Editor Satu