Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, Zulkarnain Nasution, melalui Sekretaris, Abdul Rahman.
"Dikarenakan menjadi syarat utama bagi setiap Kepala Desa Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak. jadi, Inspektorat Daerah Asahan tetap akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut," jelas Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7).
Baca Juga: Magang dan KKN, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Lindungi Mahasiswa IAIDU Asahan
Jika ditemukan adanya kerugian Negara dalam masa jabatannya, lanjut Abdul Rahman, Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan tetap menyertakan jumlahnya di dalam surat rekomendasi tersebut.
"Intinya bang, kita tetap memberikan kesempatan kepada setiap Kepala Desa untuk mengikuti Pilkades serentak, tapi, tidak akan menghilangkan jumlah yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan," tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh kepala Desa yang ikut serta dalam Pilkades serentak tahun 2026 agar dapat menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas.
"Berkompetisi dan berjuang lah secara sportif, jangan halalkan segala cara untuk meraih kedudukan tersebut," harapnya.(ded)
Editor : Metro-Esa