TAPTENG, METRODAILY- Setelah dilaporkan pada Sabtu (20/6/2026) atas pengrusakan plangkat tanda kepemilikan tanah Sahat Sihombing seluas 22.500 meter persegi yang berada di Lingkungan VII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di sekitaran WTP Sarudik Perumda Tirta Nuali Sibolga, Polres Tapteng kini mulai mengusutnya.
Sahat Sihombing melalui Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang menuturkan mulainya dilakukan pengusutan oleh Polres Tapteng terhadap laporan kliennya atas pengrusakan plangkat tanda kepemilikan tanah itu diketahui pihaknya setelah mendatangi Mapolres Tapteng dan mendapat informasi resmi dari Polres Tapteng.
"Kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian (Polres Tapteng), bahwa telah mulai melakukan upaya atau tindakan terhadap laporan kami," ujar Erwin kepada sejumlah awak media, Kamis (2/7/2026).
Untuk itu, lanjut Erwin, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapteng yang telah memberikan atensi terhadap laporan tersebut.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Tapteng yang telah memberikan atensi terhadap permasalahan ini, dimana pada hari ini Kepolisian Resort Tapteng sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi yang telah kami ajukan pada saat pembuatan laporan," ucap Erwin.
Pada kesempatan itu, Erwin juga menyampaikan tanggapan atas pernyataan Dirut Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean dalam video yang beredar di media sosial yang diduga menuding dirinya selaku kuasa hukum Sahat Sihombing membohongi publik.
Atas pernyataan itu, Erwin secara tegas balik menuding bahwa pihak PDAM Tirta Nauli yang justru tidak konsisten dan membohongi publik terkait keberadaan proyek di wilayah Water Treatment Plant (WTP), Lingkungan VII, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
"Pada 1 Juli, saya melihat video yang dibuat oleh rekan-rekan media. Dimana yang melakukan konferensi pers atas video tersebut adalah saudara Khairunnas Panggabean, yaitu Dirut PDAM Tirta Nauli. Saudara Khairunnas ini mengatakan bahwasanya, saya berbohong atas pernyataan saya yang mengatakan bahwasanya PDAM Tirta Nauli Sibolga sedang melakukan proyek pembangunan di wilayah WTP, lingkungan 7 Sarudik," beber Erwin.
Untuk mematahkan narasi dari pihak PDAM Tirta Nauli Sibolga, Erwin memaparkan tiga poin bukti krusial yang mengonfirmasi adanya aktivitas proyek di lapangan.
"Saya dapat membuktikan, saya tidak ada melakukan bahasa kebohongan ke publik. Di sini saya akan buktikan bahwasanya memang betul PDAM melakukan proyek pembangunan di wilayah WTP," kata Erwin di halaman Polres Tapteng.
Bukti pertama yang diungkapkan Erwin adalah, adanya upaya negosiasi dari pihak PDAM. Ia menyebut Dirut PDAM Tirta Nauli Sibolga diduga mengutus perwakilannya berinisial DT untuk mendatangi kediaman Sahat Sihombing.
"Sebelum saya menunjukkan bukti saya, pada tanggal 5 Mei seperti video saya kemarin, saya sudah menyampaikan bahwasanya Dirut PDAM Tirta Nauli Sibolga menyuruh saudara David Tarihoran datang ke rumah kediaman klien saya yaitu Bapak Sahat Sihombing untuk melakukan negosiasi," ucapnya.
Namun, menurut Erwin Sahat Sihombing, komitmen ganti rugi tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Ironisnya, status dampak proyek tersebut kini mendadak dibantah.
"Karena menurut David Tarihoran mengatakan, 'Pak, lahan Bapak yang di daerah WTP terkena proyek dan sekarang proyek membutuhkan itu. Kiranya, Pak, gimana kalau kami ganti rugi?' Namun pada sampai detik ini, pihak PDAM Tirta Nauli melalui utusannya David Tarihoran, tidak ada menyampaikan ganti rugi," tegas Erwin sembari menunjukkan dokumentasi berupa plang peringatan di pintu masuk WTP yang bertuliskan, 'Mohon Maaf Jalan Anda Terganggu Ada Pekerjaan Proyek'.
Merasa kliennya dirugikan dan namanya disudutkan, Erwin pun balik menuding Dirut PDAM Tirta Nauli Sibolga telah menyampaikan informasi palsu.
"Saya sampaikan kepada bapak Khairunnas, anda jangan mengatakan saya pembohong. Justru anda yang pembohong. Anda mengutus David Tarihoran datang ke rumah klien saya menawarkan ganti rugi dan mengatakan bahwasanya tanah dari klien saya terkena proyek. Sekarang anda mengatakan lahan klien saya tidak terkena proyek," ungkapnya.
Sebagai bukti penguat ketiga, berdasarkan survei lapangan yang dilakukan Erwin bersama kliennya, mereka menemukan alat berat jenis ekskavator yang telah membuka akses jalan. Pekerjaan tersebut dilaporkan terhenti persis 1 meter di depan tanah milik Sahat Sihombing.
"Kemudian, setelah kami melakukan survei ke lapangan, memang betul lahan kami dibutuhkan untuk proyek, di mana dapat saya lampirkan bukti. Ini adalah pekerjaan proyek. Alat berat atau eksavator (gambar) ini membuka jalan seluas kurang lebih 5 meter menuju jalan tanah yang dimiliki oleh Bapak Sahat Sihombing, dan dapat saya buktikan," pungkas Erwin sembari memperlihatkan dokumentasi satu unit eksavator di lapangan kepada awak media. (dh)
Editor : Leo Sihotang