Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemprov Sumut Kembali Sikat Tambang Emas Ilegal di Batang Gadis

Editor Satu • Jumat, 3 Juli 2026 | 12:00 WIB
Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara kembali melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Bobby Nasution untuk memberantas tambang ilegal dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. (Dok. Dinas Kominfo Sumut).
Tim Terpadu Pemprov Sumatera Utara kembali melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Bobby Nasution untuk memberantas tambang ilegal dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. (Dok. Dinas Kominfo Sumut).

MADINA, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali melanjutkan operasi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Setelah menindak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kini menyasar kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang memerintahkan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan setelah mengetahui kedatangan petugas.

"Meski para pelaku berhasil melarikan diri, tim mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal," kata Heri, Jumat (3/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, merusak ekosistem, serta mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.

Menurut Heri, kondisi tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor yang tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas PETI terus berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan Tim Terpadu langsung menghancurkan sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal serta menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Seluruh temuan di lapangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin," ujarnya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut akan terus melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang masih ditemukan praktik PETI. Langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Pemprov Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif memberantas pertambangan ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada aparat atau instansi berwenang apabila menemukan praktik pertambangan tanpa izin. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pemprov sumut #tambang emas ilegal