MADINA, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bergerak cepat menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Operasi penertiban dilakukan Tim Terpadu atas arahan tegas Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyusul maraknya laporan aktivitas tambang ilegal yang beredar di media sosial.
Operasi yang digelar Kamis (2/7/2026) itu melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah lokasi. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.
"Setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi langsung dihentikan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Heri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hingga meningkatnya potensi banjir dan longsor.
Selain itu, aktivitas PETI juga mengakibatkan hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat, serta berpotensi mencemari kualitas air sungai dan merusak ekosistem perairan.
Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu turut mengidentifikasi alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, aki alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional tambang ilegal.
"Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dedi.
Menurutnya, operasi penertiban berlangsung aman dan lancar serta menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul, Tim Terpadu merekomendasikan peningkatan pengawasan melalui patroli rutin di wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Pemprov Sumut juga menegaskan akan terus menghentikan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara dan memproses para pelakunya sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. (Rel)
Editor : Editor Satu