Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dekan Fakultas Hukum UHN Nilai Bupati Humbahas Gagal Bangun Kepemimpinan Harmonis

Editor Satu • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:10 WIB
Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan bersama Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun saat masih mengikuti tahapan Pilkada 2024.
Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan bersama Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun saat masih mengikuti tahapan Pilkada 2024.

HUMBAHAS, METRODAILY – Disharmoni hubungan antara Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN), Dr. Janpatar Simamora SH MH, menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan kepemimpinan keduanya dalam membangun sinergi pemerintahan.

Penilaian itu disampaikan Janpatar menyikapi mencuatnya polemik hubungan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, termasuk adanya surat yang sebelumnya dilayangkan Wakil Bupati kepada Bupati terkait pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Emas Batangan Curian Rp160 Juta Dijual Rp162 Juta, Dua Penadah Dibekuk di Madina

Menurut Janpatar, baik Bupati maupun Wakil Bupati sama-sama memiliki tanggung jawab atas kondisi yang terjadi.

Ia menilai Oloan gagal membangun hubungan kerja yang harmonis dengan wakilnya, sementara Yunita dinilai belum mampu menempatkan posisi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Terlepas dari konteks surat Wakil Bupati Humbahas kepada Bupati, saya kira ini justru memperlihatkan inkonsistensi keduanya kepada publik. Dulu mereka berada dalam satu visi dan misi saat Pilkada, namun setelah memimpin justru pecah kongsi. Ini mengindikasikan kegagalan kepemimpinan mereka. Bupati gagal membina hubungan baik dengan Wakil Bupati, sedangkan Wakil Bupati gagal memahami kedudukan dan posisinya," ujar Janpatar.

Menurutnya, fenomena disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan hal baru di Indonesia. Persoalan serupa kerap terjadi di berbagai daerah akibat pembagian kewenangan yang tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara, Wesly Sebut Toleransi Jadi Kekuatan Kota Siantar

Janpatar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memimpin pemerintahan berada sepenuhnya pada kepala daerah. Sementara wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia menyebut regulasi yang berlaku tidak memberikan kewenangan yang berdiri sendiri kepada wakil kepala daerah sehingga ruang geraknya sangat bergantung pada pendelegasian tugas dari kepala daerah.

"Regulasi ini tidak memberikan kewenangan khusus kepada wakil kepala daerah yang terpisah dari kepala daerah. Karena itu, dalam praktiknya, peran wakil kepala daerah sering kali bergantung pada pertimbangan kepala daerah," katanya.

Menurut Janpatar, kondisi tersebut sering memunculkan ketidaknyamanan bagi wakil kepala daerah karena beban politik yang dipikul saat Pilkada relatif sama dengan kepala daerah, namun kewenangan setelah menjabat menjadi sangat terbatas.

Baca Juga: Hadiri Rakernas APEKSI 2026, Wesly Silalahi Perkuat Kolaborasi Antar Kota

Ia berharap kedua pemimpin daerah tersebut mampu mengesampingkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat.

"Disharmonisasi seperti ini hanya akan merugikan pemerintah daerah, berdampak terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), dan pada akhirnya memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Soroti Hak Wakil Bupati

Janpatar juga menyoroti pengakuan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun yang menyebut adanya pembatasan dukungan administratif dan operasional dalam menjalankan tugas, termasuk kekosongan ajudan sejak September 2025.

Baca Juga: Bupati Simalungun Kunjungi Warga Bandar Masilam, Pastikan Perbaikan Jalan Tahun Ini

Menurutnya, apabila fasilitas tersebut memang merupakan hak yang melekat pada jabatan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah daerah wajib memenuhinya.

"Soal ini, saya kira Bupati juga perlu memilah kapasitas dan kedudukannya sebagai kepala daerah. Jika memang ada hak-hak wakil kepala daerah, termasuk fasilitas, maka wajib hukumnya tetap diberikan. Jangan karena hubungan yang tidak harmonis, lalu hak-hak wakil menurut undang-undang menjadi tidak diberikan," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan terkait penilaian akademisi tersebut maupun pernyataan mengenai hubungan kerja dengan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun.

Baca Juga: Satgas Yonif 122/Tombak Sakti Resmi Berangkat ke Perbatasan RI-Papua Nugini

Dengan demikian, pemberitaan ini masih memuat pandangan dari salah satu pihak dan analisis akademis yang disampaikan kepada media. (net)

Editor : Editor Satu
#bupati humbahas