MADINA, METRODAILY - Anggota DPR RI Nasril Bahar, menyoroti kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh PT Rendi Permata Raya yang belum terpenuhi kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal. Persoalan tersebut merupakan bentuk kelalaian yang telah berlangsung selama 17 tahun lebih sejak perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
“Permasalahan terhadap kewajiban PT Rendi untuk menunaikan plasma 20 persen atas HGU yang mereka dapatkan ini merupakan sebuah kelalaian dan sudah berlangsung selama 17 tahun sejak HGU diterbitkan pada 2009,” ujarnya saat kunjungan kerja spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit, Senin (29/6/2026).
BAM DPR RI hadir di Sumatera Utara sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI. “Aspirasi masyarakat harus kita respons dengan langkah nyata,” tandasnya.
Baca Juga: Warga Sekitar Kebun Bah Jambi Tagih 20 Persen Plasma
Dijelaskan Nasril, ketentuan peraturan perundang-undangan mengamanatkan perusahaan pemegang HGU untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma paling lambat tiga tahun setelah hak tersebut diberikan. Namun hingga kini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Menurut Nasril, pergantian manajemen perusahaan pada 2016 juga tidak diikuti dengan penyelesaian kewajiban kepada masyarakat. Bahkan, manajemen baru dinilai turut membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Sudah 17 tahun berlalu. Manajemen baru, pun selama sekitar sembilan tahun juga belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Wajar apabila masyarakat merasa kecewa,” katanya dikutip dari Parlementaria.
Baca Juga: 11 Tahun Tuntut Plasma, Warga Muara Upu Bawa Anak Duduki Kebun PTPN IV
Untuk mempercepat penyelesaian, Nasril mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD membentuk tim khusus yang melibatkan koperasi, tokoh adat, serta unsur masyarakat guna memfasilitasi pendistribusian lahan plasma kepada warga yang berhak.
“Saya merekomendasikan dibentuk tim khusus. Pemerintah kabupaten memimpin, didampingi DPRD, koperasi, tokoh adat, dan seluruh unsur terkait agar persoalan ini segera selesai tanpa harus langsung dibawa ke pemerintah pusat,” kata Nasril. (wspd)
Nasril Bahar.
Editor : Metro-Esa