Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sahat Silaban Selalu Bayar PBB Atas Tanah Sengketa dengan Perumda Tirta Nauli Sibolga

Leo Sihotang • Senin, 29 Juni 2026 | 12:44 WIB
Sahat Silaban bersama warga sekitar didampingi Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang saat memberi penjelasan atas pajak tanah yang menjadi dasar pemasangan Plang. (Darwis Halawa/MetroDaily)
Sahat Silaban bersama warga sekitar didampingi Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang saat memberi penjelasan atas pajak tanah yang menjadi dasar pemasangan Plang. (Darwis Halawa/MetroDaily)

 

TAPTENG, METRODAILY- Seiring semakin kuatnya saling klaim atas tanah di sekitar WTP Sarudik, Perumda (PDAM) Tirta Nauli Sibolga tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sahat Silaban (Hombing) kembali tunjukkan bukti kepemilikan tanahnya dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini yang dilakukan ke Pemkab Tapteng atas tanah tersebut.

Hal itu disampaikan Sahat Silaban melalui Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/6/2026).

Erwin mengatakan, bahwa kliennya Sahat Silaban selama ini selalu taat pajak atas tanah kepemilikannya seluas 25.000 meter persegi yang didalamnya terdapat bendungan yang dibangun oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga, begitupun dengan jalan yang berada dalam tanah kepemilikan Sahat Silaban.

Sembari memperlihatkan kepada awak media bukti pembayaran PBB itu, Erwin menuturkan bahwa Pembayaran PBB itu selalu dilakukan oleh Sahat ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dikarenakan tanah tersebut berada dalam wilayah Daerah Kabupaten Tapteng, sebagaimana bukti surat kepemilikan tanah milik Sahat yang dikeluarkan oleh Pemrintah Kecamatan Sarudik.

"Yang membayar pajak bendungan ini adalah bapak Sahat Sihombing, mulai dibangun bendungan ini tahun 2006 sampai saat ini yang membayar pajak bendungan ini adalah bapak Sahat Sihombing," ujar Erwin.

Selain itu, Erwin juga membeberkan terkait kepemilikan jalan diatas tanah kliennya, sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sarudik, tanah Sahat Silaban sebelah selatan berbatasan dengan dengan Sungai Sarudik.

"Tanah Sahat sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sarudik, bukan jalan, otomatis jalan masuk kedalam tanah bapak Sahat. Kemudian, yang membayar pajak atas jalan yang dipakai oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga adalah bapak Sahat, sesuai dengan bukti yang saya tunjukkan tadi," kata Erwin.

Dijelaskannya, pembayaran pajak ke Pemkab Tapteng tersebut juga memiliki dasar hukum kuat, dimana sesuai undang undang yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 12 tahun 1994 menyatakan bahwa jalan umum tidaj dikenai pajak kecuali jalan tersebut masuk ke dalam tanah milik pribadi.

"Jadi intinya dapat kita ambil bahwa jalan ini adalah jalan pribadi bapak Sahat, karena yang membayar pajak atas jalan ini bapak Sahat, kalaulah ini Jalan Umum tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menagih pajak atas jalan ini," sebut Erwin.

"Jadi itulah dasar kami mengklaim bahwa kepemilikan jalan ini adalah milik kami, dan kami berani memasang plangkat atas jalan ini," tambah Erwin.

Pada kesempatan itu, Erwin juga meminta kepada Dirut Perumda Tirta Nauli jangan berupaya menggiring opini masyarakat memprovokasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Sahat selaku kliennya ada upaya menghalang-halangi proses pembangunan yang ada di wilayah WTP Sarudik milik Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Pasalnya, lanjut Erwin, sesuai pernyataan Dirut Perumda bahwa jalan tersebut telah beberapa kali dilakukan pembangunan, yang menurutnya Erwin bahwa jalan tersebut diketahuinya baru dibangun pada tahun 2020 sesuai bukti yang dimilikinya, sehingga menimbulkan pertanyaan dana pembangunan yang disebutkan telah beberapa kali dibangun menjadi tanda tanya dikemanakan.

"Itu adalah bentuk fitnah yang sangat kejam kalau disebut menghalang-halangi, seperti yang saya sampaikan tadi, jangankan menghalangi pembangunan, sedangkan pajak dari bendungan kecil ini dibayar oleh bapak Sahat, bahkan jalan yang dipakai oleh Perumda Tirta Nauli yang katanya dibangun mulai pada tahun 1928, 1971, 1983, dan 2007, dapat saya buktikan inilah gambar jalan yang dibangun pada tahun 2020, bukan tahun 80'an atau tahun 90'an dan yang melakukan pekerjaan proyek saat itu P. Nainggolan," sebutnya.

"Beliau (P. Nainggolan) masi hidup dan beliaulah yang permisi minta ijin datang ke rumah bapak Sahat memakai sedikit jalan agar bisa dilalui oleh PDAM Tirta Nauli, dengan iming-iming PDAM Tirta Nauli akan membayar ganti rugi atas jalan tersebut, namun kenyataannya pada detik ini, jangankan dibayar, bahkan sekarang Perumda Tirta Nauli mengklaim seluruh kepemilikan dari tanah bapak Sahat seluas 25.000 meter persegi," ketus Erwin. (dh)

 

Editor : Leo Sihotang
#sibolga