PH Sahat: Penolakan Gugatan 2.500 Meter Persegi Tak Membatalkan Hak 22.500
TAPTENG, METRODAILY- Sengketa tanah antara warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan Perumda (PDAM, red) Tirta Nauli Kota Sibolga semakin memanas. Hal itu dipicu dengan berbagai stagment yang dilontarkan oleh Dirut Perumda Tirta Nauli Sibolga dalam video yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Menanggapi itu, Sahat Sihombing melalui Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang langsung mengelar konfrensi, Sabtu (27/6/2026) di lokasi objek tanah yang persoalkan.
Erwin menuturkan, sesuai pernyataan Dirut Perumda bahwa terkait putusan MA yang menolak gugatan pihaknya atas lahan seluas 2.500 meter persegi dianggap otomatis membatalkan hak kepemilikan tanah Sahat seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektar merupakan pernyataan dan penafsiran yang keliru.
"Itu adalah pola pikir yang sangat menyesatkan menurut saya. Yang perlu kita garis bawahi, objek perkara yang kami gugat adalah tanah bapak Sahat seluas 2.500 meter persegi yang dipakai oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga untuk mendirikan bendungan yang saya tunjukkan tadi, kemudian MA memutus menolak permohonan Kasasi bapak Sahat seluas 2.500 meter persegi itu," ujar Erwin kepada para awak media.
"Jadi dimana relefansinya, dimana kaitannya, atau dimana hubungannya dengan kekalahan gugatan 2.500 meter persegi otomatis membatalkan keseluruhan 25.000 meter persegi. Apakah bapak Dirut Perumda Tirta Nauli tidak tahu bahwa 1 hektar berapa meter persegi?, perlu saya sampaikan 1 hektar tanah diisi oleh 10.000 meter persegi berarti 2,5 hektar tanah kepemilikan bapak Sahat dijumlah menjadi 25.000 meter persegi," tambah Erwin.
Dijelaskannya, bunyi putusan sesungguhnya menyatakan bahwa dari keseluruhan luas 25.000 meter persegi telah dikurangi hak seluas 2.500 meter persegi, sehingga sisa hak milik Sahat tetap berlaku seluas 22.500 meter persegi atau sekitar 2,25 hektar.
"Saya menyampaikan kepada Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sibolga dan Rio Lumbantobing selaku kuasa hukum dalam perkara ini, tolonglah menyampaikan analisa putusan yang bagus kepada Dirut Perumda Tirta Nauli, jangan analisa itu diputar balikkan, karena jelas bisa saya tunjukkan bunyi dari Putusan MA adalah, bahwa karena penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 meter persegi dari keseluruhan tanah miliknya seluas 2,5 hektar atau 25.000 meter persegi, jelas itulah bunyi dari putusan MA," tegasnya.
Tidak sampai disitu, Erwin juga meminta kepada Dirut Perumda Tirta Nauli jangan berupaya menggiring opini masyarakat memprovokasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Sahat selaku kliennya ada upaya menghalang-halangi proses pembangunan yang ada di wilayah WTP Sarudik milik Perumda Tirta Nauli Sibolga.
"Karena itu adalah bentuk fitnah yang sangat kejam, seperti yang saya sampaikan tadi, jangankan menghalangi pembangunan, sedangkan pajak dari bendungan kecil ini dibayar oleh bapak Sahat, bahkan jalan yang dipakai oleh Perumda Tirta Nauli yang katanya dibangun pada mulai tahun 1928, 1971, 1983, dan 2007, dapat saya buktikan inilah gambar jalan yang dibangun pada tahun 2020, bukan tahun 80'an atau tahun 90'an dan yang melakukan pekerjaan proyek saat itu P. Nainggolan," sebutnya.
"Beliau (P. Nainggolan) masi hidup dan beliaulah yang permisi minta ijin datang ke rumah bapak Sahat memakai sedikit jalan agar bisa dilalui oleh PDAM Tirta Nauli, dengan iming-iming PDAM Tirta Nauli akan membayar ganti rugi atas jalan tersebut, namun kenyataannya pada detik ini, jangankan dibayar, bahkan sekarang Perumda Tirta Nauli mengklaim seluruh kepemilikan dari tanah bapak Sahat seluas 25.000 meter persegi," ketus Erwin.
Kendati begitu, meski pihaknya saat ini telah menerima kekalahan atas 2.500 meter persegi itu sesuai dengan putusan MA yang merupakan bagian dari 25.000 meter persegi milik kliennya, Erwin berpendapat bahwa ada kejanggalan selama proses peradilan bergulir dimana surat jual beli tahun 1993 yang dijadikan dasar menolak gugatan tidak pernah ditunjukkan dokumen atau surat aslinya di persidangan.
"Karena dapat kita telaah, sesuai undang undang yang berlaku yaitu undang undang hukum perdata, menyatakan copy dari copy tidak dapat berdiri sendiri menjadi bukti yang sah di Pengadilan. Karena keaslian dari isi di suatu surat dapat dilihat dari akta aslinya," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Erwin juga menyatakan atas pernyataan dari Dirut Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean yang menyatakan seluruh wilayah kawasan PDAM sudah diganti rugi, dan Sahat juga ikut menandatanginya.
"Menurut bukti dan fakta di persidangan, tanah yang pernah dibeli PDAM pada tahun 1995 atau 1997 tanah yang berada di depan kita, adalah yang disebut bangunan 97 atau saringan SRO, bukan tanah dari klien kami. Memang betul Sahat Silaban menandatangi surat jual beli tersebut, tapi Sahat bukan sebagai pihak penjual, namun sebagai saksi batas atas tanah tersebut," beber Erwin.
Erwin menuturkan, tanah yang dibeli oleh PDAM dari beberapa pihak yaitu termasuk dari warga bernama Nurhaima Pasaribu alihnya boru Tumanggor, Marga Pardede dan Opung Herbin adalah sebelah utara berbatasan dengan tanah Sahat Sihombing, berdasarkan batas tersebut Sahat menandatangi surat jual beli yang dilakukan PDAM Tirta Nauli Sibolga dengan pihak-pihak tersebut karena Sahat sebagai saksi batas, bukan sebagai penjual. (dh)
Editor : Leo Sihotang