MEDAN, METRODAILY - Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menandatangani Nota Kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Jalan William Iskandar Pasar V Barat I Nomor 1-A, Medan, Senin (22/6/2026) kemarin.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, SIK., SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas komitmen dan keseriusannya dalam mendukung upaya P4GN.
Baca Juga: Calon Manajer KMP, Putri asal Sidimpuan Meninggal Dunia saat Latsarmil
Menurutnya, peredaran gelap narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi, sosial, serta keamanan masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN merupakan langkah konkret untuk memperkuat pelayanan, koordinasi, dan pelaksanaan program P4GN di daerah.
Baca Juga: Calon Manajer KMP, Putri asal Sidimpuan Meninggal Dunia saat Latsarmil
Wali Kota Padangsidimpuan didampingi, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kepala Dinas Pendidikan,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris, Kepala Bagian Tata Pemerintahan,Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.(Irs)
Editor : Metro-Esa