LABUHANBATU, METRODAILY - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi Sumatera Utara (Kompas Sumut).
Kepala Bapenda Labuhanbatu, Fazrinsyah Nasution, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Nazlul Nizar Nasution Rabu (24/6/2026), kepada wartawan menegaskan bahwa Bapenda menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, Bapenda terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Baca Juga: Mahasiswa Soroti Anggaran Video Cinematic dan Biaya Perjalanan Dinas Bapenda Labuhanbatu
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Bapenda juga terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Nazlul.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah dugaan mark up anggaran pembuatan video sinematik senilai Rp159,6 juta. Menanggapi hal itu, Bapenda membantah adanya penyimpangan dalam penganggaran kegiatan tersebut.
Nazlul menjelaskan, seluruh kegiatan di Bapenda telah melalui proses perencanaan, penganggaran, dan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nilai anggaran tidak dapat dinilai hanya dari satu angka. Harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, output, serta manfaat yang dihasilkan,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Video Viral, Polres Labuhanbatu Gerebek Barak di Aek Kanopan Timur
Ia menerangkan, pembuatan video sinematik merupakan bagian dari strategi edukasi dan komunikasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Menurutnya, di era digital saat ini pemerintah daerah dituntut melakukan pendekatan yang lebih kreatif agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau berbagai segmen masyarakat.
Selain itu, video tersebut dinilai memiliki manfaat dalam meningkatkan literasi perpajakan, memperluas jangkauan sosialisasi, membangun kesadaran sukarela wajib pajak, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Terkait tudingan pembengkakan anggaran perjalanan dinas, Bapenda menegaskan seluruh perjalanan dinas memiliki dasar penugasan, tujuan kegiatan, laporan pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai aturan.
Baca Juga: Modus Jual Rokok Ilegal, Puluhan Pemilik Grosir di Madina Diperas Pria Berambut Cepak
Nazlul menjelaskan, besarnya anggaran perjalanan dinas disebabkan karena tugas Bapenda tidak hanya berada di kantor, tetapi juga banyak dilakukan di lapangan.
“Kegiatan lapangan meliputi pendataan objek pajak, monitoring wajib pajak, penagihan, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, hingga pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Mengenai pengadaan pakaian yang turut dipersoalkan, Bapenda menyebut pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan spesifikasi barang dan jumlah penerima.
Sementara terkait dugaan penggunaan anggaran kantor untuk kegiatan refreshing ke kawasan Danau Toba, Nazlul menegaskan kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu.
“Kegiatan tersebut murni menggunakan dana pribadi masing-masing pegawai yang ikut serta dan dilaksanakan di luar jam kerja,” tegasnya.
Baca Juga: Habiskan Rp993 Juta untuk Rehab, Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan Tak Layak Huni
Menjawab desakan agar Kepala Bapenda mundur dari jabatannya, Nazlul menyatakan fokus utama instansinya saat ini adalah menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan Bapenda siap menjalani audit apabila diperlukan oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya.
“Semua kegiatan akan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada pemeriksaan, kami siap kooperatif dan menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bapenda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan daerah.
Menurut Nazlul, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Bud)