Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, ASN hingga Pegawai BUMD Bakal Diawasi PPATK

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 24 Juni 2026 | 15:05 WIB
Kepala Satpol PP Sumatera Utara, Muttaqien Hasrimy, menyampaikan pembentukan Satgas Judi Online saat temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).
Kepala Satpol PP Sumatera Utara, Muttaqien Hasrimy, menyampaikan pembentukan Satgas Judi Online saat temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memperketat pengawasan terhadap aparatur pemerintah yang terlibat praktik perjudian daring.

Pengawasan tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembentukan satgas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan judi online yang terus menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut **Muttaqien Hasrimy** mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online di lingkungan Pemprov Sumut.

Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas," ujarnya pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).

Gandeng PPATK Lacak ASN Terindikasi Judi Online

Muttaqien menjelaskan, satgas tidak hanya berfungsi melakukan pengawasan internal, tetapi juga bekerja melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam waktu dekat, PPATK disebut akan merilis kembali data ASN yang diduga terlibat aktivitas judi online.

"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online," katanya.

Menurutnya, Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK terkait penanganan ASN yang terindikasi bermain judi online.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, pemerintah telah menyerahkan data seluruh ASN, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, hingga pegawai BUMD kepada PPATK untuk dilakukan proses pendeteksian.

"Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026 sesuai periode waktu," jelasnya.

Fokus Pencegahan dan Penindakan

Keberadaan Satgas Judi Online diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan aparatur, serta mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas perjudian digital melalui mekanisme pendeteksian, pembinaan, hingga penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas judi online, Muttaqien juga menyinggung tindak lanjut **Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026** mengenai pengawasan penggunaan rokok elektronik (vape) bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurutnya, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan.

Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD Sumut akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan pola pengawasan serta bentuk sanksi yang akan diterapkan.

"Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksinya. Satpol PP siap melaksanakan tugas. Jika ada yang kedapatan, langsung kita tindak dengan memberikan pembinaan dan menyerahkan kepada OPD terkait untuk diproses sesuai aturan," tegas Muttaqien. (rel/dis)

Editor : Editor Satu
Satgas Judi Online pemprov sumut