ASAHAN, METRODAILY - Legalitas budidaya kerang dara tambak yang dikelola oleh BUMDES Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur patut untuk dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran, selain lokasinya tidak tercakup dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019, budidaya kerang dara tambak yang dikelola oleh BUMDES Desa Sei Sembilang juga disinyalir tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Terkait persoalan tersebut, aparat penegak hukum bersama instansi terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan seperti kelayakan operasi, mengecek adanya dugaan pelanggaran, dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap unit usaha budidaya kerang dara tambak yang dikelola BUMDES Desa Sei Sembilang.
Baca Juga: Nelayan Asahan Keluhkan Perluasan Areal Budidaya Tambak Kerang
Plt Kepala Desa Sei Sembilang, Ahmad Fauzi, membenarkan jika usaha budidaya kerang dara tambak yang dikelola oleh BUMDES Desa tersebut tidak izin KKPRL.
"Kalau izin KKPRL nya atas usaha budidaya kerang dara tambak itu tidak ada itu bang," jelasnya melalui via seluler.
Ia mengatakan usaha budidaya kerang dara tambak yang dikelola oleh BUMDES bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Pemerintah.
"Maka dari itu, untuk mendukung program pemerintah, pihak Desa Sei Sembilang menggelontorkan anggaran sebesar ratusan juta rupiah kepada BUMDES untuk mengelola usaha budidaya kerang dara tambak tersebut," terangnya.
Baca Juga: Habiskan Rp993 Juta untuk Rehab, Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan Tak Layak Huni
Sementara itu, menurut informasi dari sejumlah warga setempat mengaku jika BUMDES Desa Sei Sembilang melaksanakan usaha budidaya kerang dara tambak.
"Berdasarkan informasi bang, anggaran yang dikelola oleh BUMDES Desa untuk usaha budidaya kerang dara tambak tersebut kalau tidak salah bernilai ratusan juta rupiah bang. Jika ingin lebih jelas, silahkan abang bertanya kepada Kepala Desa Sei Sembilang," jelas mereka.(ded)
Editor : Metro-Esa