TAPTENG, METRODAILY- Plangkat kepemilikan tanah yang di pasang oleh Sahat Silaban (Sihombing) di Lingkungan 7, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilokasi tanahnya yang berada di sekitar kantor dan bendungan milik PDAM Tirta Nauli Sibolga yang berada di Kelurahan Sarudik ditemukan telah dirusak dan telah di laporkan ke Polres Tapteng, Sabtu (20/6/2026).
Erwin Pangihutan Situmeang, kuasa hukum Sahat Silaban menuturkan bahwa kronologis diketahuinya plangkat kepemilikan tanah yang dipasang oleh kliennya sebanyak 4 titik di lokasi tanahnya itu, diantaranya 2 titik plangkat telah dirusak pada, Jumat (19/6/2026) saat anak korban pergi ke kebun miliknya tersebut.
"Saat itu anak dari klien kami datang kelokasi tanah, hendak menderes (menyadap) karet (getah) karena ini kebun karet, sesampainya di lokasi anak klien kami mendapati bahwa dari 4 titik plangkat kepemilikan tanah yang dipasang disetiap sudut batas tanahnya diantaranya 2 titik sudah dirusak dan tidak ditemukan lagi dilokasi semula dipasang," ujar Erwin.
Erwin menuturkan, 2 titik plangkat kepemilikan tanah yang ditemukan telah dirusak itu diduga dilakukan oleh Oknum karyawan PDAM Tirta Nauli Sibolga. Pasalnya, saat anak dari Sahat Silaban mempertanyakan siapa pelaku pengrusakan plangkat tersebut, salah seorang karyawan PDAM Tirta Nauli Sibolga yang berada di sekitar lokasi itu mengakui bahwa pihaknya yang melakukannya.
"Saat hendak pulang dari lokasi tanah itu, anak klien kami bertemu dengan salah seorang Oknum Karyawan PDAM Tirta Nauli Sibolga berinisial JP yang berjaga di bendungan itu. Ditanya siapa yang merusak?, JP dengan lantang mengakui telah melakukan pengrusakan itu," kata Erwin.
Merespon hal itu, Sahat Silaban didampingi Kuasa Hukumnya langsung menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Tapteng dan telah berproses sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/197/VI/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara yang diterima pelapor usai melakukan Laporan.
"Kita sudah resmi melaporkan pengrusakan plangkat tanah itu, kita percaya Polres Tapteng akan segera mengusut ini," ucap Erwin, Senin (22/6/2026).
Atas peristiwa itu, Erwin berpesan kepada PDAM Tirta Nauli Sibolga bersama Pemerintah Kota Sibolga selaku pemilik saham mayoritas PDAM Tirta Nauli kiranya dapat memberikan contoh yang baik kepada BUMD yang ada di Kota Sibolga.
"Jika tanah masyarakat dibutuhkan untuk proyek atau bangunan pemerintah, seogianya harus diganti rugi sesuai undang undang, bukan diserobot begitu saja," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean yang dikonfirmasi terkait peristiwa itu melalui pesan WhatsApp, belum kunjung memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. (dh)
Editor : Leo Sihotang