Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tidak Mau Kejadian Pahit Terulang, Sahat Tolak Lahannya Disewa PDAM Tirta Nauli Sibolga

Leo Sihotang • Minggu, 21 Juni 2026 | 12:11 WIB
Keluarga Sahat Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya saat memasang plang batas tanah miliknya yang ada di sekitar bendungan PDAM Tirta Nauli Sibolga di Sarudik. (Foto: Istimewa)
Keluarga Sahat Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya saat memasang plang batas tanah miliknya yang ada di sekitar bendungan PDAM Tirta Nauli Sibolga di Sarudik. (Foto: Istimewa)

 TAPTENG, METRODAILY- Perselisihan lahan antara Sahat Sihombing (68) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Tirta Nauli Sibolga kembali terjadi, meski sebelumnya sudah diputuskan lewat jalur hukum pada tahun 2024.

Tanah yang terletak di Lingkungan 7, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, tepat di antara kantor dan bendungan milik PDAM, kembali menjadi titik perselisihan seiring dimulainya pembangunan baru pada awal tahun 2026.
 
Berdasarkan keterangan Erwin Pangihutan Situmeang, kuasa hukum Sahat Sihombing, awalnya 2.500 meter persegi lahan milik kliennya dari keseluruh lahan seluas 25.000 meter dilokasi itu yang merupakan milik kliennya dipakai pihak PDAM tanpa izin pada tahun 2024.

Kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga. Melalui putusan hakim, hanya seluas 2.500 meter persegi yang dinyatakan telah beralih kepemilikan kepada PDAM. Sisa lahan seluas 22.500 meter persegi tetap sah milik Sahat. Pihak klien menerima keputusan tersebut sehingga dianggap tidak ada lagi masalah.

"Klien saya merupakan yang taat hukum, maka menghormati putusan hakim itu, dan merelakan tanahnya seluas 2.500 meter persegi itu telah dinyatakan tidak miliknya lagi," ujar Erwin kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
 
Erwin menuturkan, situasi berubah pada Januari 2026. PDAM Tirta Nauli Sibolga menerima bantuan dana hibah dari kementerian untuk membangun bendungan, mengingat bangunan lama sudah rusak dan bocor. Pekerjaan yang dikerjakan kontraktor PT Nindia Karya mulai masuk ke lokasi, termasuk membuat jalan akses selebar sekitar 6 meter yang mendekati batas tanah milik Sahat yang sudah dipasangi tanda batas.
 
"Saat alat berat hendak masuk lebih jauh, Sahat yang biasa berkebun di lokasi tersebut langsung menegah agar tanaman dan lahannya tidak rusak. Sejak bulan Februari hingga April 2026, pekerjaan terhenti tepat di depan batas tanah miliknya," tutur Erwin.
 
Setelah peristiwa itu, lanjut Erwin, pihak direksi PDAM kemudian mengirimkan utusan untuk melakukan negosiasi. Namun pembicaraan tidak mencapai kesepakatan. Pihak PDAM hanya bermaksud menyewa jalur lintasan tersebut, sedangkan Sahat menolak tegas skema penyewaan.
 
Alasan penolakan itu berkaitan dengan pengalaman masa lalu. Erwin menjelaskan, pada kasus tahun 2024 pun awalnya ditawarkan skema sewa, namun sampai putusan hakim jatuh pembayaran tidak pernah diterima, dan akhirnya sebagian tanah justru beralih haknya. Sahat tidak ingin hal serupa terulang.
 
“Pihak kami sama sekali tidak berniat menghalangi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun ada aturan yang tegas mengenai hak atas tanah. Jika memang diperlukan, harus ada pembebasan lahan dan ganti rugi yang layak. Jika tidak bersedia melakukannya, maka jangan mengganggu hak milik pribadi,” tegas Erwin.
 
Hingga kini, pembangunan belum dapat berlanjut melewati batas tersebut sementara kedua belah pihak belum menemukan jalan tengah yang sesuai dengan peraturan dan rasa keadilan. (dh)
 
 

Editor : Leo Sihotang
#sibolga