MEDAN, METRODAILY – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026 segera mempercepat proses pergeseran anggaran, tender, dan lelang program yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumut Tahun Anggaran 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sulaiman, percepatan pelaksanaan program menjadi faktor penting untuk memastikan target pembangunan daerah berjalan sesuai jadwal serta mendukung pencapaian visi pembangunan Sumatera Utara dalam RPJMD 2025-2029.
Baca Juga: Gus Irawan Tolak Wacana Hentikan MBG: Putaran Ekonomi di Tapsel Bisa Tembus Rp400 Miliar per Tahun
"Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumatera Utara 2025-2029. Karena itu seluruh program prioritas harus segera dijalankan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumut saat ini tengah mengakselerasi berbagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Program Strategis Daerah (PSD) yang menjadi fokus pembangunan.
Program tersebut antara lain Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis melalui Universal Health Coverage (PROBIS), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik CERDAS, pembangunan infrastruktur terintegrasi (INSTANSI), penguatan irigasi pertanian, dukungan Program 3 Juta Rumah, hingga Program Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).
"Seluruh program tersebut harus didukung oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui pelaksanaan yang tepat waktu dan tepat sasaran," katanya.
Baca Juga: 115 Jemaah Haji Labura Pulang Lengkap, Disambut Bupati di Asrama Haji Medan
Dalam kesempatan itu, Sulaiman mengungkapkan hingga 10 Juni 2026 baru enam dari 29 kabupaten/kota penerima BKP yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program.
Ia mengingatkan bahwa percepatan realisasi program akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Tahap II.
"Bapak Gubernur telah menyampaikan, semakin cepat BKP Tahap I dilaksanakan maka semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama," tegasnya.
Baca Juga: 138 Petugas Diterjunkan, Wali Kota Tanjungbalai Resmi Lepas Sensus Ekonomi 2026
Karena itu, Sulaiman meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda atau Bapperida, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta organisasi perangkat daerah terkait segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.
Menurutnya, kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat di tengah keterbatasan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah.
"Saya minta seluruh perangkat daerah terkait mempercepat prosesnya. Manfaatkan momentum bantuan dari provinsi ini. Jika program dapat diselesaikan dengan baik, maka peluang mendapatkan BKP Tahap II akan semakin terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Pertashop di Sibolga Terancam Tutup Akibat Sepi Pembeli
Selain percepatan pelaksanaan program, Sulaiman juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan pengisian data secara tepat waktu agar Pemprov Sumut dapat memantau progres pelaksanaan program di setiap daerah.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyusunan APBD dan penyaluran bantuan keuangan pada tahun berikutnya.
"Melalui entry data, kami dapat mengetahui daerah yang sudah selesai, hampir selesai, maupun yang belum memulai pelaksanaan program," jelasnya.
Terkait mekanisme pencairan, Sulaiman menjelaskan dana BKP akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen dan sisanya dicairkan setelah pelaksanaan program menunjukkan progres sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Pembunuhan Dipicu Isu Santet di Tapteng, Tiga Terdakwa Divonis Hingga 12 Tahun Penjara
Ia juga menegaskan bahwa program yang telah disetujui tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain setelah dana diterima pemerintah daerah.
"Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya yang disepakati pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program," tegas Sulaiman.
Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov Sumut saat ini masih memungkinkan untuk memberikan dukungan pembangunan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, seluruh daerah diminta memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mempercepat sinkronisasi data dan realisasi program yang telah disepakati.
Baca Juga: Bupati Tapteng dan Taput Tinjau Jalan Penghubung Kecamatan Pasaribu Tobing-Parmonangan
"Tujuan akhirnya adalah mempercepat pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu