Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Palas, Pemkab dan PLN Sepakat Tertibkan Wi-Fi Ilegal, Pelaku Usaha Diberi Waktu Urus Izin

Editor Satu • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Padanglawas memimpin rapat koordinasi bersama Pemkab Padanglawas dan PLN untuk membahas penertiban jaringan Wi-Fi ilegal di wilayah Kabupaten Padanglawas.
Kasat Reskrim Polres Padanglawas memimpin rapat koordinasi bersama Pemkab Padanglawas dan PLN untuk membahas penertiban jaringan Wi-Fi ilegal di wilayah Kabupaten Padanglawas.

PALAS, METRODAILY – Polres Padanglawas (Palas) bersama Pemerintah Kabupaten Padanglawas dan PLN sepakat menertibkan keberadaan jaringan internet Wi-Fi ilegal yang selama ini menjamur di sejumlah wilayah, khususnya daerah pelosok yang belum sepenuhnya terjangkau layanan provider resmi.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi penertiban jaringan internet tanpa izin yang digelar Satreskrim Polres Padanglawas, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Irwansah Sitorus dan dihadiri Kepala Dinas Perizinan Padanglawas Nurudin Kusumajaya Samosir, Plt Kepala Dinas Kominfo Padanglawas Irsan S. Lubis, serta Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz.

Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Pertashop di Sibolga Terancam Tutup Akibat Sepi Pembeli

Penertiban dilakukan sebagai respons atas kritik dan keluhan masyarakat terkait maraknya penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Namun demikian, aparat dan pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif agar kebutuhan akses internet masyarakat tidak terganggu.

AKP Irwansah Sitorus mengakui pihaknya menghadapi dilema dalam menangani persoalan tersebut. Di satu sisi, aktivitas usaha tanpa izin melanggar aturan yang berlaku, namun di sisi lain keberadaan penyedia internet lokal selama ini menjadi solusi bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan provider resmi.

"Jika langsung dilakukan penindakan atau pemutusan jaringan, tentu akan menimbulkan persoalan baru karena masih banyak masyarakat yang bergantung pada layanan internet tersebut," ujar Irwansah.

Baca Juga: Pembunuhan Dipicu Isu Santet di Tapteng, Tiga Terdakwa Divonis Hingga 12 Tahun Penjara

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap praktik penyediaan layanan internet ilegal yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas, saat ini hanya terdapat tujuh perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi secara legal dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Bupati Tapteng dan Taput Tinjau Jalan Penghubung Kecamatan Pasaribu Tobing-Parmonangan

Kepala Dinas Perizinan Padanglawas Nurudin Kusumajaya Samosir mengatakan pihaknya siap mendukung proses legalisasi usaha internet melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk PLN dan operator telekomunikasi, untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan.

"Kami berharap para pelaku usaha internet yang belum memiliki izin dapat mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga operasionalnya memiliki kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Bupati Taput Serahkan Kunci 6 Rumah Bantuan KDM untuk Warga Parmonangan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Padanglawas Irsan S. Lubis mengusulkan agar pemerintah dan aparat memberikan tenggat waktu kepada para pelaku usaha sebelum dilakukan penertiban lebih lanjut.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi sekaligus menghindari gangguan layanan internet bagi masyarakat.

Pemkab Padanglawas bersama instansi terkait juga berencana melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dalam dua hingga tiga bulan ke depan untuk melihat perkembangan proses perizinan yang dilakukan para penyedia layanan internet.

Baca Juga: Toba Ajukan Dua SMA Negeri Baru, Pemprov Sumut Beri Lampu Hijau

Di sisi lain, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz membantah anggapan bahwa PLN melakukan pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik untuk jaringan internet ilegal.

Ia menjelaskan jaringan internet yang legal dan terpasang pada aset PLN merupakan milik PT Icon Plus (Iconnet), anak perusahaan resmi PT PLN (Persero).

Hafidz menegaskan PLN akan terus menjaga aset kelistrikan dari penggunaan tanpa izin dan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.

"Jika ditemukan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang PLN, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Penonton Padati Konser Penutup Trail of The Kings 2026 di Samosir

Melalui kesepakatan tersebut, Polres Padanglawas, Pemkab dan PLN berharap seluruh penyedia layanan internet dapat beroperasi secara legal sehingga kebutuhan masyarakat terhadap akses internet tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan infrastruktur. (net)

Editor : Editor Satu
#WIFI tanpa izin #Polres Palas