Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ribuan Depot Air Minum di Sumut Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Editor Satu • Kamis, 18 Juni 2026 | 12:50 WIB
 Petugas memeriksa kualitas air pada depot air minum isi ulang. Dinas Kesehatan Sumut mengungkap hanya 51 dari 3.042 depot air minum di Sumatera Utara yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Petugas memeriksa kualitas air pada depot air minum isi ulang. Dinas Kesehatan Sumut mengungkap hanya 51 dari 3.042 depot air minum di Sumatera Utara yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

MEDAN, METRODAILY – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara mengungkap masih ribuan depot air minum isi ulang di daerah ini yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat wajib sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rizal mengatakan setiap Depot Air Minum (DAM) wajib memiliki SLHS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

“Sesuai amanat Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, setiap Depot Air Minum wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” kata Hamid Rizal, Rabu (17/6).

Baca Juga: Syifa Hadju Bantah Isu Hamil, Unggahan di Threads Diduga Jadi Jawaban

Menurut Hamid, SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi usaha, tetapi menjadi jaminan bahwa seluruh proses produksi air minum telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Sertifikat tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas sumber air baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, kondisi wadah penyimpanan, hingga perilaku petugas yang menangani proses produksi air minum.

“SLHS merupakan bukti tertulis bahwa depot air minum telah memenuhi seluruh persyaratan higiene dan sanitasi sehingga air yang diproduksi aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Tengku Dewi Blak-blakan Jelaskan Perceraian ke Anak: Papa Punya Kehidupan Baru

Hamid menjelaskan konsumsi air minum isi ulang di masyarakat terus meningkat setiap tahun. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas dan keamanan air minum menjadi hal yang sangat penting.

Jika standar higiene dan sanitasi tidak dipenuhi, kualitas air yang diproduksi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Namun demikian, tingkat kepatuhan pelaku usaha depot air minum di Sumatera Utara masih tergolong rendah.

Baca Juga: Sarah Sechan Dukung BNN Perangi Narkoba: Ancaman Sudah Menyasar Anak-Anak

Berdasarkan data Elektronik Monitoring dan Evaluasi Higiene Sanitasi Pangan (E-Monev HSP) Kementerian Kesehatan, hanya 51 depot air minum yang telah memiliki SLHS dari total 3.042 depot yang tercatat dalam sistem.

“Dari data E-Monev HSP Kementerian Kesehatan, depot air minum yang memiliki SLHS di Sumatera Utara baru 51 depot dari total 3.042 depot yang dilaporkan,” ungkap Hamid.

Artinya, baru sekitar 1,7 persen depot air minum yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi tersebut. Sementara lebih dari 2.900 depot lainnya belum memiliki sertifikat atau belum tercatat memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinkes Sumut mengingat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap air minum isi ulang sebagai kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Baru Dikontrak Barcelona, Abdelkarim Langsung Cetak Rekor di Piala Dunia 2026

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Dinkes Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus melakukan pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap depot air minum di berbagai daerah.

Selain itu, para pelaku usaha juga didorong segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi agar operasional usaha berjalan sesuai ketentuan dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

“Tujuan utama dari seluruh ketentuan ini adalah melindungi masyarakat. Air minum yang dikonsumsi harus benar-benar aman dan memenuhi standar kesehatan sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan,” tegas Hamid.

Dinkes Sumut berharap kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi standar higiene sanitasi terus meningkat sehingga kualitas air minum isi ulang yang beredar di masyarakat semakin terjamin dan aman untuk dikonsumsi. (net)

Editor : Editor Satu
#depot air minum #Sertifikat Laik Higiene Sanitasi