TAPTENG, METRODAILY- Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu akhirnya menetapkan Bernardo Sondang Lumban Gaol, yang merupakan eks terpidana kasus korupsi pembangunan Steiger Pantai Binasi Sorkam sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mual Nauli Tapteng.
Sebelumnya, seleksi penerimaan calon Direktur PDAM Mual Nauli sempat mendapat sorotan tajam masyarakat. Karena keikutsertaan Bernardo pada seleksi tersebut yang dinilai telah melanggar peraturan serta persyaratan pencalonan yang ada.
Pada persyaratan calon direksi PDAM Muali Nauli Nomor: 2/Pansel-Mual Nauli/2026, pada poin 11 disebutkan bahwa calon direksi harus benar-benar bersih, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Dengan adanya persyaratan pencalonan ini, seharusnya secara otomatis telah menggugurkan Bernardo pada saat pendaftaran sebagai calon.
Selain itu, aturan yang juga terdapat pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 54 Tahun 2017, pada pasal 57 huruf J, yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMD, yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah.
Kemudian, pada Permendagri No.37 tahjn 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota deqan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD. Pada pasal 35 huruf J juga menyatakan hal yang sama, bahwa yang bersangkutan tidak merupakan eks terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.
Meski melanggar aturan, namun Bupati Masinton tetap mengangkat Bernardo sebagai Direktur PDAM Mual Nauli. Pelantikan dan pengambilan sumpah Bernardo dilakukan oleh Sekretaris Daerah Binsar Sitanggang, mewakili Bupati Masinton di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Pemkab Tapteng, baik dari Bupati Masinton sebagai pemangku kebijakan tertinggi, juga dari Sekretaris Pemkab Tapteng Binsar Sitanggang selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur atau Direksi PDAM Mual Nauli.
Sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan tim seleksi bersifat final.
Padahal Sondang tercatat pernah dijatuhi hukuman penjara terkait perkara korupsi.
Hal itu merujuk pada putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, terdapat 2 terdakwa yang menjalani persidangan, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul.
Keduanya saat itu bertugas sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan dari Dinas Kominfo Tapteng.
Pada tingkat banding, Sondang dan Wesly dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut diumumkan pada 22 Maret 2016. (ts)
Editor : Leo Sihotang