Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gubsu Bobby Larang ASN dan Pegawai BUMD Pakai Vape

Editor Satu • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:15 WIB
 Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran di Medan, baru-baru ini.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran di Medan, baru-baru ini.

Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

MEDAN, METRODAILY – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait pelarangan penggunaan rokok elektronik.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam instruksi tersebut, Bobby Nasution meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di wilayah masing-masing.

ASN, pegawai non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan, bupati dan wali kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.

“Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.

Tak hanya menyasar lingkungan pemerintahan, Pemprov Sumut juga meminta kepala daerah mengimbau berbagai pihak untuk menerapkan kebijakan serupa, mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, pengelola hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap penggunaan rokok elektronik dapat ditekan, terutama di lingkungan kerja dan ruang publik yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan zat berbahaya.

Menurut Erwin, rekomendasi pelarangan total vape dari BNN didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya.

Karena itu, Pemprov Sumut menilai langkah pelarangan diperlukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (rel)

Editor : Editor Satu
#ASN dilarang pakai vape #BNN Sumut #Gubsu Bobby Nasution