TANJUNGBALAI, METRODAILY– Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Kota Tanjungbalai dipastikan memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugas.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai yang berlangsung di Kantor BPS Kota Tanjungbalai, Kamis (11/6/2026).
BPJS Ketenagakerjaan Kisaran diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Aina Safitri, yang hadir mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran. Turut mendampingi Martin Cipto Hutajulu selaku Account Representative Khusus.
Sementara dari pihak BPS Kota Tanjungbalai hadir Kepala BPS Kota Tanjungbalai Nizaruddin, didampingi Kepala Subbagian Umum Syukrul Hadi Purba serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Luhut Prabowo Panggabean.
Baca Juga: Pekerja Kini Lebih Mudah Punya Rumah Lewat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Aina Safitri mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk petugas sensus yang menjalankan tugas negara.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi petugas sensus yang memiliki mobilitas tinggi di lapangan. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan lebih fokus dalam menjalankan tugas pendataan," ujarnya.
Menurutnya, program perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan rasa aman kepada petugas yang terlibat langsung dalam pengumpulan data ekonomi yang akan menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik di tingkat pusat dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026 secara nasional.
Baca Juga: Tekankan Perlindungan BHL, PT BSP Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Vendor dan Kontraktor
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 melibatkan petugas lapangan yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi kebutuhan penting guna mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa penugasan.
Kepala BPS Kota Tanjungbalai, Nizaruddin, menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai perlindungan tersebut akan memberikan ketenangan bagi para petugas dalam melaksanakan tugas pendataan di lapangan.
"Petugas sensus merupakan ujung tombak dalam menghasilkan data yang akurat dan berkualitas. Dengan adanya jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap seluruh petugas dapat bekerja secara optimal dan merasa lebih terlindungi selama menjalankan tugasnya," kata Nizaruddin.
Ia menambahkan bahwa data yang dihasilkan melalui Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.
Untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Tanjungbalai, sebanyak 138 petugas akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kota Tanjungbalai berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar sekaligus memastikan seluruh petugas lapangan memperoleh perlindungan yang memadai saat menjalankan tugas pendataan demi mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Kebakaran di Jalan Bakti Lama Rantauprapat
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi 2026 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada setiap pekerja yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Menurutnya, petugas sensus memiliki risiko kerja yang tidak bisa diabaikan karena harus berinteraksi langsung dengan masyarakat serta memiliki mobilitas yang cukup tinggi selama proses pendataan berlangsung.
Ferina menjelaskan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), para petugas sensus akan mendapatkan perlindungan menyeluruh selama masa penugasan.
"Harapan kami, seluruh petugas dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas. Perlindungan ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi agar mereka dapat fokus memberikan hasil pendataan yang akurat dan berkualitas," ujarnya. (rel/esa)