SIDIMPUAN, METRODAILY – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan terjaring razia pajak kendaraan yang digelar Tim Samsat Daerah Kota Padangsidimpuan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palopat Pijorkoling, Kamis (4/6/2026).
Razia tersebut menyasar seluruh kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas berpelat merah.
Salah satu kendaraan yang terjaring adalah mobil dinas milik Inspektorat Kota Padangsidimpuan jenis Toyota Innova diesel dengan nomor polisi BB 1651 F.
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak yang jatuh tempo sejak 27 Maret 2026. Pajak kendaraan kemudian dibayarkan langsung di lokasi razia.
Temuan ini menjadi sorotan karena Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki tugas melakukan audit, pembinaan, pengawasan, serta pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintahan.
Selain kendaraan milik Inspektorat, sejumlah kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemko Padangsidimpuan juga dilaporkan terjaring dalam operasi yang sama.
Razia yang dilakukan Tim Samsat bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan dinas pemerintah sejatinya diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengingat biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan telah dianggarkan melalui APBD.
Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Tim Samsat menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat maupun instansi pemerintah terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (net)
Editor : Editor Satu