Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gaji ke-13 ASN di Padanglawas Mulai Cair, Total Anggaran Capai Rp20,7 Miliar

Editor Satu • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:30 WIB
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padanglawas, Yunirwan. Pemkab Padanglawas menyiapkan anggaran Rp20,7 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi 4.560 ASN, PPPK, kepala daerah, dan anggota DPRD.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padanglawas, Yunirwan. Pemkab Padanglawas menyiapkan anggaran Rp20,7 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi 4.560 ASN, PPPK, kepala daerah, dan anggota DPRD.

PALAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, dan anggota DPRD mulai Selasa (9/6/2026). Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padanglawas, Yunirwan, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.

“Mulai Selasa (9/6/2026) proses pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan DPRD segera kita lakukan. Anggaran sudah siap sebesar Rp20,7 miliar,” ujar Yunirwan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN, tetapi juga mencakup kepala daerah dan anggota DPRD Kabupaten Padanglawas.

Data pemerintah daerah mencatat sebanyak 3.005 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dengan total anggaran Rp14,53 miliar.

Sementara itu, sebanyak 1.553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima pembayaran dengan total nilai Rp6,22 miliar.

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas juga masuk dalam daftar penerima dengan total pembayaran sekitar Rp12 juta.

Secara keseluruhan, jumlah penerima gaji ke-13 mencapai 4.560 orang dengan total anggaran sebesar Rp20.767.004.124 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Meski demikian, Yunirwan menjelaskan terdapat pengecualian bagi PPPK paruh waktu yang tahun ini belum termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Ia berharap pencairan gaji ke-13 dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Ini tentu menjadi perhatian pemerintah daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan, terutama dalam membantu beban pengeluaran keluarga ASN,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Padanglawas juga memastikan seluruh proses administrasi telah dipersiapkan sehingga pencairan dapat berlangsung lancar dan tepat waktu tanpa kendala berarti.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, percepatan pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi daerah melalui meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan belanja pegawai dapat tersalurkan tepat sasaran kepada para penerima manfaat. (net)

Editor : Editor Satu
#Gaji ke 13 ASN #Pemkab Palas