SIBOLGA, METRODAILY – Keberadaan truk tronton yang melakukan aktivitas bongkar muat di badan Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, menuai keluhan dari pengguna jalan.
Kendaraan berukuran besar tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di kawasan pusat Kota Sibolga.
Pantauan di lokasi pada Selasa (9/6/2026) sore menunjukkan truk tronton menggunakan sebagian besar badan jalan saat membongkar muatan.
Kondisi semakin diperparah dengan adanya mobil pribadi yang terparkir di sisi kiri jalan sehingga ruang kendaraan untuk melintas menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jalan Sutoyo maupun Jalan Suprapto tersendat. Sejumlah kendaraan terpaksa mengantre untuk melewati ruas jalan yang menyempit akibat aktivitas bongkar muat tersebut.
Salah seorang pengguna jalan, M. Pasaribu, mengaku kesal dengan kondisi yang kerap berulang di sejumlah titik di Kota Sibolga. Menurutnya, aktivitas bongkar muat seharusnya tidak mengorbankan kepentingan pengguna jalan lain.
“Jalan ini digunakan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan satu kendaraan saja. Seharusnya aktivitas bongkar muat tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang masuk ke kawasan inti kota menjadi salah satu penyebab persoalan lalu lintas terus terjadi. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kemacetan serupa terulang.
Bukan Kali Pertama
Warga menyebut peristiwa kendaraan berat yang parkir di badan jalan bukan kali pertama terjadi di Kota Sibolga.
Sebelumnya, kondisi serupa juga terjadi di kawasan Jalan Pari, dekat Pasar Nauli, yang menyebabkan antrean kendaraan cukup panjang dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Sebagai kota dengan wilayah yang relatif kecil dan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi, keberadaan truk bertonase besar di pusat kota dinilai berpotensi memperparah kemacetan jika tidak diatur dengan baik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga, AM Sitompul, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di wilayah kota.
Namun, Dishub memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami terus melakukan monitoring. Selain keterbatasan personel, kami juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut AM Sitompul, Dishub telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga untuk mencari solusi terhadap permasalahan kendaraan berat yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
Ia mengungkapkan, pemerintah berencana membatasi bahkan melarang kendaraan truk memasuki kawasan inti Kota Sibolga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Dalam waktu dekat kendaraan truk akan dibatasi bahkan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan inti kota,” ujarnya.
Rencana tersebut diharapkan menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini menyoroti kesemrawutan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan berat di pusat Kota Sibolga. (net)
Editor : Editor Satu