TOBA, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama perwakilan masyarakat mengusulkan perubahan status lokasi pertambangan batu yang selama ini dikelola warga di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menginginkan aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum.
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, asisten, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serikat Pekerja Profesional Nusantara (SPPN) telah melakukan pertemuan dengan Disperindag ESDM Sumut untuk menyampaikan usulan tersebut.
“Inti dari pertemuan yang dilakukan, mengusulkan agar daerah atau lokasi tempat pertambangan batu yang selama ini dikelola warga sekitar dapat ditetapkan menjadi pertambangan rakyat, sehingga tidak menjadi pertambangan ilegal,” ujar Audi Murphy Sitorus, Selasa (9/6/2026).
Menurut Audi, perubahan status menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dinilai penting untuk memberikan legalitas terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik langkah yang ditempuh Pemkab Toba karena dianggap menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya menata aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak Disperindag ESDM Sumut akan mengundang Kementerian ESDM serta instansi terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun disampaikan bahwa proses yang harus dilalui masih cukup panjang dan hasilnya perlu ditunggu dengan sabar,” katanya.
Pemkab Toba berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga aktivitas pertambangan batu yang dikelola masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa melanggar regulasi pertambangan.
Saat ini, proses pengajuan masih berada pada tahap koordinasi dan pembahasan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM. (net)
Editor : Editor Satu