Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Manfaatkan Ruang Laut, Pelaku Usaha Wajib Miliki KKPRL

Metro-Esa • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:16 WIB
RDP di Komisi C DPRD Asahan.
RDP di Komisi C DPRD Asahan.

ASAHAN, METRODAILY-  Pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Pernyataan tersebut diungkapkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara saat RDP di komisi C DPRD Asahan terkait keberlangsungan budidaya kerang dara yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir, Rabu (10/6).

"Setiap pelaku usaha wajib memiliki KKPRL jika rencana lokasi usahanya berada di perairan pesisir, wilayah perairan atau yurisdiksi laut," terang Z Sirega,r selaku salah satu Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi sejumlah Kabid lainnya melalui video conference.

Ia mengaku aturan tersebut merupakan persyaratan dasar perizinan berbasis resiko dan berlaku mutlak untuk kegiatan yang menetap minimal 30 hari.

Baca Juga: DPRD Asahan Desak Pemkab Benahi Sampah, Soroti Potensi Kebocoran PAD Retribusi

"Pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan memiliki KKPRL meliputi berbagai sektor seperti perikanan dan kelautan (usaha budidaya tambak dll), energi dan infrastruktur (kabel bawah laut dll ), pariwisata bahari dan pelabuhan dan perhubungan," jelasnya.

Perizinan KKPRL tersebut, lanjutnya, harus terlebih dahulu diajukan dan disetujui melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Intinya itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum izin KKPRL nya tersebut terbit," tegasnya.

Sementara itu, Ketua dan Sekretaris Komisi C DPRD Asahan berharap kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera agar turun ke lapangan untuk menjelaskan regulasi kepada nelayan tradisional dan pelaku usaha tambak kerang dara.

Baca Juga: Komisi B DPRD Asahan Minta Satpol PP Tegas Terhadap THM Kings Bar

"Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan tradisional dengan pelaku usaha tambak kerang dara tersebut," harapnya.

Sementara, Ahmad Sofian selaku perwakilan kelompok tani Merdeka Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Silo Baru enggan berkomentar banyak terkait legalitas budidaya kerang dara.

"Sepengetahuan saya, kegiatan aktivitas budidaya kerang dara di Desa Silo Baru sudah sesuai, hanya saja tinggal menunggu kelengkapan administrasinya saja," katanya usai menghadiri RDP. (ded)

Editor : Metro-Esa
#ruang laut #pelaku usaha #wajib kibar bendera