ASAHAN, METRODAILY – Komisi C DPRD Asahan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Aktivis dan Nelayan Bersatu untuk membahas polemik keberadaan serta perluasan areal tambak kerang di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Asahan, Selasa (9/6/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi C DPRD Asahan itu digelar menyusul keluhan para nelayan yang mengaku semakin kesulitan mencari hasil tangkapan akibat meluasnya area budidaya kerang dara.
Selain mempertanyakan dampak terhadap aktivitas nelayan tradisional, peserta rapat juga menyoroti legalitas tambak kerang serta dugaan tindakan yang dinilai merugikan nelayan di sekitar lokasi budidaya.
Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak Resmikan Pipanisasi Air Bersih di Tapteng
Perwakilan Koalisi Aktivis dan Nelayan Bersatu, Rudi Bakti, mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, luas areal tambak kerang dara terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Menurut amatan kami di lapangan, areal tambak kerang tersebut semakin hari semakin bertambah luasnya. Sehingga nelayan kesulitan untuk mencari kerang seperti biasanya,” ujarnya.
Rudi juga mempertanyakan status perizinan dan legalitas sejumlah lokasi budidaya kerang yang beroperasi di kawasan pesisir Kabupaten Asahan.
Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak Resmikan Pipanisasi Air Bersih di Tapteng
Keluhan serupa disampaikan perwakilan nelayan, Syahrial. Ia menilai perlu adanya kejelasan terkait pembagian zona tangkap nelayan dan zona budidaya kerang agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kalau memang lokasi tambak kerang dara tersebut dilegalkan, kami perlu mengetahui hasil riset terhadap aktivitas tambak kerang tersebut,” tegasnya.
Menurut Syahrial, pengelola tambak perlu menunjukkan dokumen perizinan serta kajian ilmiah yang menjadi dasar operasional budidaya kerang di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Tomi, menjelaskan bahwa wilayah laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pemkab Taput dan Buddha Tzu Chi Serahkan 70 Huntap Lengkap Sofa dan Meja Makan
“Menurut sepengetahuan saya, budidaya kerang dara harus disesuaikan dengan ruang laut,” katanya.
Sementara itu, perwakilan UPT Pelabuhan Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, Yeni Melinda, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena persoalan tersebut berada pada bidang teknis lain yang berwenang.
Ia menyarankan agar DPRD Asahan menghadirkan instansi terkait yang membidangi pengelolaan ruang laut pada rapat lanjutan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Asahan mendorong agar permasalahan tersebut segera dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna menghindari potensi konflik antara nelayan dan pengusaha tambak kerang.
Baca Juga: Bulan Pelkes GPIB 2026 Resmi Dibuka di Sibolga, Bantuan untuk Warga Disalurkan
“Hal tersebut bertujuan agar tidak ada konflik antara nelayan dengan pengusaha tambak kerang,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suheri, memastikan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, pihak pengelola tambak kerang, serta perwakilan nelayan.
“Secepatnya kita akan atur jadwal dengan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara agar persoalan dapat segera terselesaikan,” kata Suheri.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perikanan Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, UPTD Pelabuhan Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, serta puluhan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Aktivis dan Nelayan Bersatu. (ded)
Editor : Editor Satu