TAPUT, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C pasir ilegal yang beroperasi di Kecamatan Siatasbarita dan Tarutung.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi penertiban serta penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama para pengusaha tambang, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Taput Hendry MM Sitompul dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), unsur kecamatan, hingga pemerintah desa.
Baca Juga: Tirta Uli Raup Laba Rp2,8 Miliar, Setor Dividen Rp1,35 Miliar ke Pemko Siantar
Penandatanganan berita acara menjadi langkah konkret untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir yang selama ini beroperasi tanpa izin di wilayah Siatasbarita dan Tarutung.
Sekdakab Taput Hendry MM Sitompul menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pemkab Taput berkomitmen menciptakan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Karena itu, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin harus dihentikan,” tegas Hendry.
Baca Juga: Siantar Siap Jadi Tuan Rumah FASI Sumut, Peserta Dijadwalkan Hadir 20-24 Juni
Menurutnya, aktivitas galian C ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya keseimbangan ekosistem, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Karena itu, Pemkab Taput menggandeng berbagai instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap penghentian aktivitas tambang ilegal dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV di Siantar, Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatasbarita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, serta Kepala Desa Pancur Napitu.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C tersebut, Pemkab Taput berharap seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Siatasbarita dan Tarutung dapat dihentikan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan kepatuhan terhadap aturan semakin meningkat. (net)
Editor : Editor Satu