Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gubsu Bobby Perkuat Program PRESTICE, 6.110 Posbankum Berdiri di Seluruh Sumut

Editor Satu • Selasa, 9 Juni 2026 | 14:50 WIB
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi saat konferensi pers terkait program PRESTICE dan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026). (Diskominfo Sumut)
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi saat konferensi pers terkait program PRESTICE dan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026). (Diskominfo Sumut)

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Hingga Juni 2026, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Sumatera Utara.

Keberadaan Posbankum tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa masyarakat melalui jalur mediasi atau nonlitigasi sebelum masuk ke proses hukum formal di kepolisian maupun pengadilan.

Baca Juga: The People’s Cafe Gandeng Bu Rudy, Hadirkan 3 Menu Spesial Bernuansa Kuliner Nusantara

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan program PRESTICE saat ini terus disosialisasikan ke berbagai daerah di Sumut.

“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Menteri Hukum Resmikan Posbankum

Aprilla menjelaskan, pembentukan Posbankum sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi memberikan konsultasi hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui pendekatan mediasi.

Baca Juga: Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Gratis Kuliah, Asrama hingga Peluang Jadi Karyawan Tetap

“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

Sudah Dampingi 24 Perkara

Sebagai tindak lanjut program PRESTICE, Pemprov Sumut juga menjalankan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

Program tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Kami memiliki 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum. Tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kami dampingi,” ujar Aprilla.

Baca Juga: Rico Waas Perintahkan Penertiban Gedung dan Kendaraan Aset Pemko Medan

Penyelesaian Damai Dinilai Lebih Efektif

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menilai program PRESTICE menjadi terobosan penting dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang lebih humanis.

Menurutnya, pendekatan restorative justice memberikan solusi yang lebih mengedepankan perdamaian dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.

“Pendekatan penyelesaian perkara secara nonlitigasi ini lebih win-win solution karena tidak meninggalkan rasa sakit hati yang berkepanjangan dibandingkan penyelesaian melalui proses pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Mobil Bertangki ‘Siluman’ Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Madina, Sopir Kabur

Ignatius juga mengingatkan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum agar memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara gratis melalui Posbankum dan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat tidak perlu membayar. Kalau ada yang meminta bayaran, izin organisasinya akan kami cabut,” tegasnya.

Pemprov Sumut berharap keberadaan ribuan Posbankum tersebut mampu memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat secara damai, efektif, dan berkeadilan. (rel)

Editor : Editor Satu
#Posbankum #Gubsu Bobby Nasution #Program PRESTICE