Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BKN Minta Pemkab Labuhanbatu Klarifikasi Lelang Jabatan Kadinkes

Editor Satu • Selasa, 9 Juni 2026 | 13:10 WIB
Lelang jabatan - Ilustrasi.
Lelang jabatan - Ilustrasi.

LABUHANBATU, METRODAILY – Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu memasuki babak baru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memberikan klarifikasi terkait dugaan permasalahan dalam proses lelang jabatan tersebut.

Permintaan klarifikasi itu muncul setelah adanya keberatan yang disampaikan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dr Raja Lontung Mahmud Ritonga, terkait proses seleksi jabatan yang dinilai berpotensi menyalahi ketentuan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Modus Dukun Pengganda Uang, Larikan Emas dan Uang Rp248 Juta Milik Lansia di Samosir

Kuasa hukum dr Raja Lontung, Joni Sandri Ritonga SH MH CPM dari Kantor Hukum Saroha & Partner, menjelaskan pihaknya telah menyurati BKN agar menghentikan sementara proses seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan karena jabatan tersebut masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Bahwa saat ini sedang berlangsung proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Sementara jabatan tersebut masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Rap,” ujar Joni.

Menurutnya, proses seleksi seharusnya ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna menghindari potensi cacat administrasi dan ketidakpastian hukum terhadap pejabat yang nantinya terpilih.

Baca Juga: Rampas Motor dan Paksa IRT Masuk Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap

Ia juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya mekanisme penggunaan sistem Integrated Mutasi (I-Mut) milik BKN dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Joni menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan layanan I-Mut BKN.

“Proses seleksi yang dilakukan di tengah status hukum jabatan yang masih disengketakan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik serta dapat menimbulkan kerugian negara dan ketidakpastian hukum,” katanya.

Dalam surat BKN Kantor Regional VI Medan Nomor 256.4/KR.VI/BKN/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Regional VI BKN, Dr Janry HUP Simanungkalit, disebutkan bahwa Pemkab Labuhanbatu diminta melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Truk Menyalib Picu Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Toba, Dua Orang Tewas

BKN juga menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan jabatan, instansi pemerintah wajib memperoleh persetujuan teknis atau rekomendasi dari BKN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut).

Selain itu, hasil klarifikasi diminta untuk disampaikan paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

Joni menduga persoalan pencopotan dr Raja Lontung dan proses seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan yang dipersoalkan tersebut belum sepenuhnya diketahui oleh BKN. Karena itu, ia meminta Bupati Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu, Nazri, membantah tudingan bahwa proses seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan belum mengantongi persetujuan dari BKN.

Baca Juga: MA Ringankan Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput, Korupsi ISP Rp2,8 Miliar Hanya 3 Tahun Penjara

“Rekomendasi untuk seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan dari pusat sudah ada, dan surat BKN tersebut sudah kami balas baik kepada pengacara Raja Lontung maupun kepada BKN Kantor Regional,” ujar Nazri saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Hingga kini, proses seleksi terbuka Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu masih menjadi sorotan karena bersinggungan dengan sengketa hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (bud)

Editor : Editor Satu
#lelang jabatan #Pemkab labuhanbatu