Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Puluhan Tahun Bersengketa, Lahan Padang Halaban–PT SMART Akhirnya Tuntas di Era Gubernur Bobby

Editor Satu • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:00 WIB
Pertemuan multipihak penyelesaian sengketa lahan Padang Halaban–PT SMART di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (4/6/2026), yang menghasilkan kesepakatan Reforma Agraria.
Pertemuan multipihak penyelesaian sengketa lahan Padang Halaban–PT SMART di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (4/6/2026), yang menghasilkan kesepakatan Reforma Agraria.

MEDAN, METRODAILY – Konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya berakhir setelah puluhan tahun bergulir.

Penyelesaian sengketa tersebut tercapai melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga di masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.

Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, menyebut penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik lahan.

“Pemprov Sumut mendorong penyelesaian secara berkeadilan, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Kesepakatan ini menjadi dasar penting untuk tindak lanjut di lapangan,” ujar Achmad Fadly usai rapat multipihak di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian HAM, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemkab Labura, serta pihak PT SMART.

Lahan Dinyatakan Enclave dari HGU

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhanbatu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB 1883).

Dengan status tersebut, lahan dinyatakan tidak lagi masuk dalam areal HGU PT SMART dan ditetapkan sebagai objek penyelesaian melalui mekanisme Reforma Agraria.

Penyelesaian selanjutnya akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk kemungkinan penetapan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Proses Penyerahan Akan Diawasi Lembaga Negara

Kesepakatan juga mencakup pengawalan proses penyerahan lahan kepada masyarakat oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga seluruh tahapan dinyatakan tuntas.

Pemprov Sumut berharap penyelesaian ini dapat meredakan konflik berkepanjangan sekaligus mengembalikan fungsi lahan sebagai sumber penghidupan masyarakat.

Warga: “Kami Bersyukur”

Salah seorang warga, Kartini, mengaku lega dengan hasil kesepakatan tersebut setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas pertemuan tadi,” ujarnya.

Warga lainnya, Nasib, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut lahan tersebut menjadi sumber utama penghidupan keluarga.

“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harapkan untuk hidup kami,” katanya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik lahan ini telah berlangsung sejak 1972 dan beberapa kali memicu ketegangan serta penggusuran di lapangan. (rel)

Editor : Editor Satu
#padang halaban vs pt smart #sengketa lahan