TAPTENG, METRODAILY- Diduga belum kantongi izin, Galian C atau tanah uruk di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bebas beroperasi.
Sesuai informasi yang dihimpun, kegiatan yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
Pantauan, Sabtu (30/5/2026) terlihat satu unit excavator aktif menggali dan memuat tanah urug ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk lokasi itu untuk mengangkut material yang diduga diperjualbelikan.
Aktivitas yang tampak bebas meski diduga belum memiliki dokumen perizinan itu menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan pengerukan tanah dalam skala komersial umumnya wajib mengantongi berbagai dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang helper alat berat di lokasi itu, Asrul Effendi, mengaku kegiatan galian tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan.
"Kami telah beroperasi selama sebulan," ujarnya kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Asrul juga mengungkapkan bahwa lahan yang digali disebut milik seorang oknum mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tapteng. Sementara excavator yang digunakan disebut milik seorang warga bermarga Sinaga.
"Tanah ini milik oknum mantan Kasatpol PP Tapteng bermarga Sitinjak, kalau excavator-nya milik warga bermarga Sinaga," katanya.
Selain berpotensi merugikan pendapatan negara dan daerah, aktivitas galian yang diduga belum memiliki izin itu juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, erosi, hingga ancaman bencana di kemudian hari.
Atas aktifitas itu, Pemerintah Kabupaten Tapteng, instansi terkait, serta aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lokasi guna memeriksa dokumen perizinan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi atas dugaan belum adanya izin aktifitas galian C tersebut masi terus diupayakan dari pihak terkait. (dh)
Editor : Leo Sihotang