Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Mark-Up Progres Pekerjaan, Pelapor Soroti Kerugian Negara Rp9,78 M,  Kejari Gunungsitoli Terkesan Lindungi Pelaku

Leo Sihotang • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:34 WIB

RSP Lologolu Kabupaten Nias Barat, Tampak Terbengkalai.
RSP Lologolu Kabupaten Nias Barat, Tampak Terbengkalai.

 
GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu, Kabupaten Nias Barat, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menuai sorotan tajam. Keputusan penyidik yang belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan alasan belum cukup bukti dinilai sejumlah pihak menimbulkan tanda tanya besar dan terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, mengatakan perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena seluruh kerugian negara yang menjadi fokus penyelidikan telah dikembalikan ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan pada pengembalian kerugian negara," ujar Ya'atulo Hulu kepada metrodaily.jawapos.com di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan audit ahli konstruksi dari Universitas HKBP Nommensen Medan, temuan berupa denda keterlambatan lebih dari Rp1 miliar serta kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp1,17 miliar telah disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Sumut pada Desember 2023.

Meski demikian, Ya'atulo menegaskan perkara tersebut belum dihentikan secara resmi. Penyidik, kata dia, masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan apabila ditemukan bukti baru.

Namun penjelasan tersebut justru memicu kritik dari pelapor kasus, Petrus S. Gulo. Ia menilai Kejari Gunungsitoli belum menyentuh substansi utama laporan yang diajukan berdasarkan LHP BPK RI Nomor 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023.

Menurut Petrus, laporan yang disampaikan tidak berfokus pada temuan kekurangan volume pekerjaan, mutu beton, ketidaksesuaian pekerjaan berdasarkan kontrak, maupun denda keterlambatan yang sebagian telah ditindaklanjuti. Laporan tersebut justru mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran proyek, kegagalan penyelesaian pekerjaan, serta tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

"Kalau seperti ini penjelasan Kejari Gunungsitoli, patut diduga mereka sengaja mengabaikan substansi laporan yang kami sampaikan. Bahkan terkesan melindungi kasus dugaan korupsi RSP Lologolu," tegas Petrus.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, progres fisik pembangunan rumah sakit hingga 31 Desember 2022 hanya mencapai 68,31 persen. Namun pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sebesar 76 persen dari nilai kontrak.

Padahal, sesuai ketentuan kontrak, pembayaran maksimal hanya dapat dilakukan sebesar 5 persen di bawah progres pekerjaan terakhir atau sekitar 63,31 persen. Selisih pembayaran sebesar 12,69 persen itu diperkirakan mencapai Rp5,47 miliar dan diduga berpotensi menjadi kerugian negara.

"Ini bukan sekadar persoalan kekurangan volume pekerjaan. Ada dugaan rekayasa progres yang melibatkan berbagai pihak dalam proyek tersebut, mulai dari konsultan pengawas, tim teknis, PPK hingga rekanan," ungkapnya.

Selain dugaan kelebihan pembayaran, Petrus juga menyoroti belum dicairkannya Jaminan Pelaksanaan sebesar sekitar Rp2,15 miliar, karena rekanan gagal menyelesaikan proyek disebut sampai berakhir masa perpanjangan kontrak pada 31 Maret 2023.

Berdasarkan dokumentasi kunjungan Bupati Nias Barat pada 27 Mei 2023, sejumlah item pekerjaan masih ditemukan belum rampung. Bahkan hingga tahun 2026, beberapa bagian pekerjaan tersebut masih belum terselesaikan.

Tak hanya itu, kewajiban pemeliharaan proyek oleh rekanan juga diduga tidak dilaksanakan. Kondisi tersebut, menurut Petrus, seharusnya menjadi dasar pencairan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 persen atau senilai Rp.2,15 miliar yang hingga kini belum dilakukan.

Secara keseluruhan, nilai potensi kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp.9,78 miliar. Rinciannya terdiri dari dugaan selisih pembayaran Rp.5,47 miliar, Jaminan Pelaksanaan Rp.2,15 miliar, dan Jaminan Pemeliharaan Rp.2,15 miliar.

Petrus menegaskan dirinya siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan seluruh data pendukung kepada penyidik apabila diperlukan.

"Saya siap hadir dan memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik. Yang kami harapkan, Kejari Gunungsitoli fokus pada substansi laporan dan menuntaskan dugaan kerugian negara yang belum tersentuh," tegasnya.

Kasus pembangunan RSP Lologolu sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek layanan kesehatan bernilai Rp 43 miliar lebih, bersumber dari DAK Dinkes Kabupaten Nias Barat tahun 2022.

Hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari tidak ada layanan kesehatan, hingga gedung yang terbengkalai. Masyarakat pun menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut tanpa pandang bulu. (al)

 

Editor : Leo Sihotang
#Gunungsitoli