MEDAN, METRODAILY - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan atas adanya dugaan pencemaran lingkungan di Jalan Bono Medan Timur oleh PT. Kilang Kecap Angsa berlangsung ricuh
Kelompok Mahasiswa yang hadir mempersoalkan mengapa Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, tidak membacakan hasil maupun kesimpulan resmi rapat yang telah berlangsung selama beberapa jam tersebut.
Informasi yang di himpun RDP tersebut turut dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, pihak Pabrik PT. Kilang Kecap Angsa, Satpol PP Kota Medan, serta perwakilan Masyarakat, dan Mahasiswa dari Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (Formara).
Ketegangan antara mahasiswa dan DPRD Medan mulai memanas hingga beradu argumen. Namun situasi berhasil di redam hingga kondusif oleh aparat kemanan dan petugas DPRD Kota Medan.
Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPRD Provinsi Sumut, Gelar Reses di STTAM Nias Barat
"Izin pimpinan kalau ini namanya sipang siur mengapa hasil rapat tidak langsung di bacakan dan di sampaikan disini," teriak salah satu mahasiswa yang menghadiri RDP, pada Selasa (02/06/26).
Teripsah melalui pesan whatsapp Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, yang di konfirmasi mengaku sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan itu.
"Sore bang terkait itu masyarakat tidak ada keberatan, yang keberatan itu mahasiswa dan DPR itu adalah koletif koligel, saya ketua komisi dan nanti akan saya tanyakan buk Lailatul Badriyah pada rapat internal yang harus saya hargai. Dan begitupun sudah kami putuskan bahwa PT kecap tersebut harus mengurus perizinannya sesuai ketentuan aturan," tutup Paul.(sir)