SIANTAR, METRODAILY - Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Apartur Sipil Negara (ASN) Indonesia mulai hari Selasa, 02 Juni 2026, yang disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa purnabaktinya. Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Kepala Kantor TASPEN PematangSiantar, Maulana, menyampaikan bahwa momentum pembayaran Gaji Pensiun ke-13 menjadi perhatian khusus bagi TASPEN untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik kepada peserta.
“Pembayaran Gaji Pensiun ke-13 bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk penghormatan dan pelayanan kepada para pensiunan yang telah mengabdi bagi negara. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan kualitas layanan agar peserta memperoleh pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, aman, dan nyaman,” ujar Maulana.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Baca Juga: TASPEN Siantar Edukasi ASN soal Perlindungan Jaminan Sosial dan Literasi Keuangan
Dalam rangka memastikan kelancaran pembayaran Gaji Pensiun ke-13 bagi para peserta pensiun di wilayah kerja Kantor Cabang TASPEN Pematang Siantar, TASPEN terus memperkuat kualitas pelayanan dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan layanan kepada para pensiunan. Pembayaran Gaji Pensiun ke-13 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para pensiunan ASN dan penerima pensiun lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, TASPEN Pematang Siantar memastikan seluruh proses pembayaran dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan nyaman melalui koordinasi aktif bersama mitra bayar di seluruh wilayah kerja.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, TASPEN Pematang Siantar juga menekankan pentingnya pelaksanaan otentikasi pensiunan pada awal bulan sebagai upaya menjaga akurasi data pembayaran serta memastikan manfaat pensiun diterima secara tepat sasaran. Melalui mekanisme otentikasi yang dilakukan secara berkala, TASPEN berupaya memberikan perlindungan terhadap hak peserta sekaligus menjaga tata kelola pembayaran pensiun yang akuntabel.
Selain itu, guna meningkatkan kenyamanan peserta, TASPEN Pematang Siantar bersama mitra bayar terus memperkuat koordinasi pelayanan di titik-titik pembayaran dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, responsif, dan solutif bagi seluruh pensiunan.
Baca Juga: PT Taspen Cabang Siantar Sosialisasi Perlindungan ASN di Palas
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, Taspen Pematangsiantar turut mengingatkan seluruh penerima pensiun dan ASN agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.
Dengan semangat melayani sepenuh hati, TASPEN Pematang Siantar berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang adaptif dan terpercaya, sehingga para pensiunan dapat menerima haknya dengan aman, nyaman, dan tepat waktu.(rel)
Editor : Metro-Esa