GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Aparat kepolisian mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tergolong Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan yang kerap dipicu oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nias, Ipda Ovaroni Zendrato, SH mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan terkait aturan penggunaan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan,” kata Ovaroni kepada metrodaily.jawapos.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain berpotensi menyebabkan kemacetan, kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi batas juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Ipda Ovaroni mengakui sejumlah sopir truk menyampaikan keberatan saat penindakan dilakukan. Mereka beralasan pembatasan muatan dapat berdampak pada biaya operasional dan keuntungan usaha.
“Memang ada keluhan dari para sopir. Mereka beranggapan jika hanya mengangkut barang sesuai kapasitas standar akan menimbulkan kerugian. Namun, yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap upaya penertiban kendaraan ODOL mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk melalui penyusunan regulasi yang dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, mengatakan pihaknya masih memperkuat perangkat pendukung untuk menunjang pengawasan kendaraan angkutan barang, termasuk menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dishub.
“Saat ini kami masih fokus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan. Beberapa tindakan di lapangan pernah dilakukan, seperti pengempesan ban kendaraan yang melanggar, namun langkah tersebut dinilai kurang efektif untuk memberikan efek jera,” kata Yarni, kepada metrodaily.jawapos.com, Jumat (29/05/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi telah membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan transportasi di Kota Gunungsitoli.
Forum tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, PT Pelindo Cabang Gunungsitoli, KSOP Gunungsitoli, Satlantas Polres Nias, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Yarni menambahkan, Dishub saat ini tengah merintis penguatan sarana dan prasarana pendukung penertiban, termasuk pengadaan mobil derek yang memadai dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang perhubungan.
Dengan sinergi antarinstansi tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap keberadaan kendaraan ODOL di Kota Gunungsitoli dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (al)
Editor : Leo Sihotang