LABUHANBATU, METRODAILY - Keberadaan gudang milik pengusaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas usaha yang terus berjalan di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan dan tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut-sebut gudang milik pengusaha berinisial CK telah beroperasi puluhan tahun dan digunakan untuk kegiatan penyimpanan kendaraan berat sejenis truk dan beko.
Namun hingga kini, status legalitas dan kelengkapan perizinannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Baca Juga: MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu, Rantau Selatan Juara Umum
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena aktivitas gudang terlihat berjalan normal tanpa hambatan. Kendaraan pengangkut barang disebut keluar masuk setiap hari, sementara publik belum mengetahui secara pasti apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi terhadap legalitas bangunan maupun izin operasional gudang tersebut.
Selain menyangkut kepatuhan hukum, keberadaan gudang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Sebab, setiap kegiatan usaha seharusnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Pengamat kebijakan publik, Indra Rinaldi Tanjung menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jabatan Plt Kasi Penmad Kemenag Labuhanbatu Lebih 6 Bulan, Ini Penjelasan KaKan Kemenag
Sebaliknya, jika seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Keterbukaan informasi sangat penting. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan berjalan secara profesional dan transparan," katanya, Minggu (31/5/2026) siang di Rantauprapat.
Menurut politisi partai Gerinda ini, masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Penegakan aturan yang adil dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabuoaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap ketika dikonfirmasi tentang gudang tanpa ijin milik inisial Chi Kok di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat menjelaskan akan mengecek gudang tersebut.
Baca Juga: MTsN 3 Labuhanbatu Utara Buka PMBM 2026/2027 : Hadirkan Pendidikan Islami Berkualitas dan Unggul
"Kami perlu koordinasi dengan instansi terkait agar mengetahui legalitas secara administratif," pungkasnya melalui pesan Whatsapp pribadinya. (Bud).