Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengurus Koperasi dan Kopdes Merah Putih Bakal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Metro-Esa • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:53 WIB
 Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

 
ASAHAN, METRODAILY – Perlindungan sosial bagi pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan terus diperkuat pemerintah.

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono berharap seluruh pekerja serta pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan tersebut disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (11/5/2025) lalu.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ferry Juliantono.

Baca Juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan-BKPRMI, Jutaan Guru Ngaji dan Pengurus Masjid Dapat Perlindungan Sosial

Dijelaskan Ferry, kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Ia menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh elemen pemerintahan membangun sinergi yang kuat dalam menjalankan program nasional.

"Kita harus membangun super tim sehingga mudah-mudahan dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah," ujar Menkop Ferry.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesepakatan itu mencakup perlindungan jaminan sosial bagi ekosistem koperasi, integrasi dan pertukaran data kepesertaan, hingga penguatan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Baca Juga: Bina Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara dan Pemkab Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Melalui CSR

Pemerintah berharap sinergi tersebut dapat mempercepat perluasan perlindungan pekerja sekaligus mempermudah akses layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku koperasi di berbagai daerah.

Selain itu, penguatan perlindungan juga diarahkan untuk mendukung keberadaan Kopdes/Kopkel Merah Putih agar para penggerak ekonomi desa terlindungi dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful menyebut kolaborasi dengan Kementerian Koperasi menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," ucap Saiful.

Baca Juga: Tekankan Perlindungan BHL, PT BSP Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Vendor dan Kontraktor

Ia menjelaskan, tindak lanjut dari kerja sama tersebut akan dilakukan melalui pertukaran data, sosialisasi, hingga edukasi kepada koperasi dan Kopdes/Kopkel Merah Putih di seluruh Indonesia.

Saiful mengungkapkan potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dari sekitar 81 ribu koperasi Merah Putih, baru sekitar 800 yang masuk dalam kepesertaan aktif.

Program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja koperasi. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), misalnya, memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.

"Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta dengan nominal maksimal 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya bila peserta mengalami dampak PHK atau memasuki usia pensiun." kata Saiful.

Tak hanya itu, Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk biaya pemakaman dan bantuan beasiswa pendidikan.

Saiful juga menekankan pentingnya integrasi data kepesertaan sebagai fondasi mempercepat validasi dan perluasan perlindungan tenaga kerja di sektor koperasi. Selain itu, pihaknya tengah mendorong pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) sebagai alat ukur nasional untuk menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

"Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional yang dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Tentunya dalam implementasi IDJS tersebut kami membutuhkan arahan dan kolaborasi bersama Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain yang terlibat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Ferina Burhan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) menyambut positif kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, kerja sama itu menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor koperasi hingga ke daerah.

Ferina mengatakan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja maupun pengurus koperasi saat menjalankan aktivitas usaha. Ia berharap semakin banyak koperasi di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran yang aktif mendaftarkan pekerja dan pengurusnya sebagai peserta.

“Melalui sinergi ini kami berharap seluruh pekerja di sektor koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan, semakin sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif,” ujar Ferina. (rel/esa)

Editor : Metro-Esa
#perlindungan sosial #bpjs ketenagakerjaan #Koperasi Merah Putih