Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sat Res Narkoba Polres Nias Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Gang Nusantara, Satu Paket Sabu Disita

Leo Sihotang • Rabu, 27 Mei 2026 | 15:43 WIB
Tersangka Pelaku Narkoba SHT (34), warga Desa Lasara, Kota Gunungsitoli.
Tersangka Pelaku Narkoba SHT (34), warga Desa Lasara, Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Sat Res Narkoba Polres Nias kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Gang Nusantara, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Rabu (27/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.18 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SHT (34), warga Desa Lasara, Gunungsitoli, di sebuah warung milik warga berinisial AWB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, SHT mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial APH yang diduga merupakan pemasok.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemesanan ulang melalui sambungan telepon hingga mendatangi rumah APH. 

Namun, hingga kini keberadaan terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran polisi.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap SHT di kantor Sat Res Narkoba, hasilnya positif menggunakan narkotika,” tegas Ps Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu Welman.

Saat ini, SHT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran sabu tersebut untuk mengungkap pemasok lainnya.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P melalui Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias.

“Polres Nias berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya. (al) 

 

Editor : Leo Sihotang
#Gunungsitoli