Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan-BKPRMI, Jutaan Guru Ngaji dan Pengurus Masjid Dapat Perlindungan Sosial

Metro-Esa • Rabu, 27 Mei 2026 | 04:20 WIB
Pihak BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama perlindungan sosial.
Pihak BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama perlindungan sosial.

ASAHAN, METRODAILY– BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia.

Lembaga tersebut menjalin kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) guna memberikan perlindungan kepada jutaan guru ngaji, ustaz, ustazah, hingga pengurus masjid di seluruh tanah air.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Jakarta, Kamis (14/5) lalu.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji.

Program tersebut menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta pekerja informal di lingkungan keagamaan yang selama ini memiliki peran besar dalam pembinaan umat dan pendidikan keagamaan di masyarakat.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari langkah memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

"Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi," ujar Agung, dilansir dari keterangannya, Jumat (15/5).

Menurut Agung, para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid juga memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan sosial.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok menjelaskan, melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 50, para guru ngaji yang masuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) memperoleh keringanan pembayaran iuran sebesar 50 persen.

Dengan kebijakan tersebut, peserta hanya perlu membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan manfaat perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan manfaat kepada pekerja informal sebanyak 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar.

Manfaat tersebut mencakup santunan kematian, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas maksimal, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Sementara itu, terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Ferina Burhan kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026) menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI tersebut.

Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja informal di sektor keagamaan.

Ferina menilai para guru ngaji, ustaz, ustazah, dan pengurus masjid memiliki kontribusi besar dalam pembangunan karakter masyarakat sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini sangat positif karena memberikan rasa aman bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan keagamaan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat lebih tenang dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Ferina Burhan. (rel/esa)


Editor : Metro-Esa
#bpjs ketenagakerjaan #bkprmi