ASAHAN, METRODAILY - PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) mensosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada kontraktor dan vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/5/2026) di ruang rapat PT BSP. Hadir manajemen HR PT BSP, para pimpinan, serta perwakilan vendor rekanan perusahaan.
Sosialisasi ini bentuk respons atas masih adanya sejumlah vendor yang belum mendaftarkan tenaga kerja harian lepas (BHL) mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi kewajiban dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Acara dibuka oleh Manager HR PT BSP, Arifin, yang sekaligus memberikan sambutan dan pengantar kegiatan. Arifin menekankan pentingnya kepatuhan seluruh vendor terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BHL.
Seluruh mitra kerja diminta segera mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian PU Bahas Perlindungan Pekerja Konstruksi dan Integrasi Data
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk hak-hak perlindungan yang diperoleh pekerja ketika terdaftar sebagai peserta aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, mengapresiasi langkah PT BSP yang proaktif menggelar sosialisasi kepada seluruh vendor rekanan. Keterlibatan perusahaan dalam memastikan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi komitmen PT BSP yang secara aktif mengingatkan dan mendorong para vendor untuk mendaftarkan pekerjanya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” ujar Ferina.
Baca Juga: Layanan SIM Terhubung BPJS Kesehatan Mulai Diuji di Simalungun
Ia juga menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk tenaga kerja di lingkungan perkebunan.
Seluruh vendor PT BSP diharapkan melakukan kewajiban pendaftaran pekerja mereka, sehingga seluruh tenaga kerja memperoleh jaminan keselamatan kerja, perlindungan kecelakaan kerja, hingga jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan.(esa)
Editor : Metro-Esa