MEDAN, METRODAILY – Rencana pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan kembali menjadi sorotan publik setelah nilai anggaran sebesar Rp484 miliar disebut berlebihan dan memicu perdebatan di masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari perencanaan sejak tahun 2023 untuk meningkatkan status RS Haji Medan menjadi rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang lebih modern.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa Korea Selatan dipilih sebagai mitra dalam skema kerja sama tersebut berdasarkan rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Tambang Ilegal Ditertibkan, Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Bisa Tembus Rp5 Miliar
Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemprov Sumut untuk memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pengajuan resmi dari gubernur.
“Proses penandatanganan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum tuntas karena kendala administrasi. Kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur Hasanuddin dan Pj Gubernur Agus Fatoni. Namun Kemendagri merekomendasikan agar ditandatangani oleh gubernur terpilih, Bapak Bobby Nasution. Karena belum mendapat penjelasan rinci, beliau belum menandatangani,” ujar Erwin di Medan, Sabtu (23/5/2026).
Erwin juga meluruskan bahwa angka Rp484 miliar merupakan estimasi biaya konstruksi Tower B, bukan total keseluruhan proyek. Jika digabung dengan pengadaan peralatan medis, sistem informasi rumah sakit (SIRS), desain, dan peningkatan SDM, total estimasi mencapai sekitar Rp967,3 miliar atau setara US$66,7 juta.
Baca Juga: Gubsu Bobby Percepat Proyek PSEL Medan Raya, Siap Ubah 1.700 Ton Sampah Jadi Listrik
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena akan sangat bergantung pada hasil proses tender dan penawaran dari pihak kontraktor.
“Rp484 miliar itu hanya estimasi konstruksi. Nilainya bisa berubah dan bahkan berpotensi lebih rendah setelah proses tender,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pembiayaan proyek juga mengacu pada kurs saat kesepakatan dengan pihak Korea Selatan, yakni Rp14.500 per dolar AS. Pinjaman direncanakan berlangsung selama 40 tahun dengan masa tenggang (grace period) 10 tahun, di mana pembayaran hanya berupa bunga, serta suku bunga rendah sebesar 0,05 persen per tahun.
“Perhitungan ini berasal dari studi kelayakan tim Korea. Nilai final tetap akan ditentukan berdasarkan hasil tender,” tambah Erwin.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karo, 73 Pejabat Dilantik Sekaligus
Di tengah ramainya perhatian publik, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak terjebak pada narasi yang tidak berbasis data.
“Jangan sampai berkembang menjadi informasi yang keliru atau hoaks. Semua ada data dan mekanisme resminya,” tegasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu