MEDAN, METRODAILY – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Medan Raya sebagai solusi pengolahan sampah modern berbasis energi listrik. Proyek strategis tersebut ditargetkan segera memasuki tahap groundbreaking pada 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan proyek PSEL Medan Raya saat ini tengah memasuki proses pelelangan yang dijadwalkan berlangsung Mei 2026.
“Dilelangkan Mei 2026, groundbreaking tahun 2026,” ujar Heri saat konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: MTQ Karo Resmi Dibuka, Bupati Targetkan Lahir Generasi Unggul dan Berkarakter
PSEL tersebut akan dibangun di kawasan Kelurahan Terjun, Kota Medan, dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.200 hingga 1.700 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 1.200 ton sampah berasal dari Kota Medan dan 500 ton dari Kabupaten Deliserdang.
Seluruh jenis sampah, baik organik maupun anorganik, nantinya akan diolah menjadi energi listrik melalui fasilitas tersebut.
Menurut Heri, proyek ini merupakan inisiasi langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution yang kemudian mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Racik Pesanan
“Beliau menginisiasi ini, dan Deliserdang serta Kota Medan menyanggupi persyaratan untuk menyiapkan kuota sampah yang dibutuhkan,” katanya.
Selain menjadi solusi penanganan sampah regional, PSEL Medan Raya juga diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 15 megawatt yang akan dikelola oleh PLN.
Pemprov Sumut juga menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, termasuk penyediaan kebutuhan air operasional.
“Dibutuhkan 1.000 meter kubik air per hari. PDAM Tirtanadi sudah menyiapkan sarpras untuk menyuplai kebutuhan air pengelolaan PSEL,” ujar Heri.
Baca Juga: Digerebek di Bekas Kafe, Pria di Deliserdang Ditangkap dengan Sabu
Ia menambahkan, luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang saat ini mencapai lima hektare juga akan diperluas menjadi sembilan hektare guna memenuhi syarat pembangunan fasilitas PSEL.
“Inilah kesiapan kita mendukung pembangunan PSEL,” pungkasnya.
Proyek PSEL Medan Raya diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi persoalan sampah di kawasan Medan dan sekitarnya sekaligus mendukung penyediaan energi ramah lingkungan di Sumatera Utara. (Rel)
Editor : Editor Satu