HUMBAHAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang.
Pilkades serentak tersebut akan digelar di 28 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kesepakatan pelaksanaan Pilkades dituangkan dalam berita acara bersama yang ditandatangani Oloan P. Nababan, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, serta perwakilan pengadilan, Rabu (20/5/2026) di Kantor Bupati Humbahas.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemko Sibolga Gelar Pangan Murah: Minyakita Rp15 Ribu
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Kasi Datun Kejari Humbahas Joharlan Hutagalung, Kapolres Humbahas Adi Nugroho, Pabung 0210/TU MR Manurung, serta perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung, Sinar Tamba Tua Pandiangan.
Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela, menjelaskan Pilkades serentak tersebut dilaksanakan untuk memilih kepala desa masa jabatan 2026-2034.
Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Baktiraja sebanyak tiga desa, Doloksanggul dua desa, Onan Ganjang satu desa, Pakkat enam desa, Tarabintang tiga desa, Parlilitan delapan desa, Paranginan dua desa, Pollung satu desa, dan Lintongnihuta dua desa.
Baca Juga: Distribusi Minyakita di Simalungun Belum Merata, Harga Tembus Rp19 Ribu
Bupati Oloan P. Nababan berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kita berharap Pilkades serentak ini dapat berlangsung aman, tertib dan lancar. Mari bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, Pilkades serentak menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Humbang Hasundutan agar semakin baik dan berkualitas. (net)
Editor : Editor Satu