Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gugatan terhadap Bupati Labuhanbatu  Masuk Tahap Mediasi, Hakim Tunjuk Mediator

Metro-Esa • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:56 WIB
Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Pengadilan Negeri Rantauprapat.

LABUHANBATU, METRODAILY - Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang menyeret Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita sebagai tergugat memasuki babak baru. 

Pengadilan Negeri Rantauprapat resmi menetapkan agenda mediasi pada 2 Juni 2026 dalam perkara yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dr Raja Lontung Mahmud, dengan hakim mediator ditunjuk langsung dari pengadilan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat Hasril menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, memasuki tahapan mediasi terhadap kedua belah pihak yang akan digelar pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang. 
“Agenda selanjutnya menunggu hasil mediasi," ujar Hasril.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Bungkam Labuhanbatu 3-1 di Kandang, Lolos Mulus di Piala Kapolda Sumut

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Rantauprapat menunjuk Feri Ferdika SH sebagai hakim mediator yang akan melaksanakan proses mediasi terhadap kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat dr Raja Lotung Mahmud Ritonga dari Kantor Hukum SAROHA & PARTNER, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH.,CPM, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, sidang hari ini merupakan agenda penentuan jadwal mediasi.

"Hari ini adalah agenda penentuan dari jadwal mediasi yang mana telah ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026," paparnya.

Joni mengungkapkan, pada mediasi tersebut akan dipimpin oleh hakim mediator, karena setelah ditanyakan kepada kedua belah pihak, tidak ada mediator yang diajukan masing-masing pihak. 

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Libas Polres Labusel di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut

"Oleh sebab itu, mediator dalam perkara ini ditunjuk langsung dari hakim mediator," ungkapnya.

Joni Sandri menegaskan pihaknya siap dengan segala hasil mediasi meski hasil kesepakatan nantinya akan menemui jalan buntu dan berlanjut ke tahap materi gugatan.

Sementara itu, Muhammad Rusli SH. MH kuasa hukum tergugat, Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita yang hadir pada sidang kedua ini mengatakan pihaknya akan mengikuti proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Perkara ini sebelumnya terjadi setelah dr Raja Lotung Mahmud Ritonga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu. 

Tak terima terhadap kesewenang-wenangan tersebut dr Raja Lontung Mahmud Ritonga melayangkan gugatan terhadap Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita baik di PN Rantauprapat maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. (bud)


Editor : Metro-Esa
#labuhanbatu #bupati labuhanbatu #MEDIATOR