Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Heboh Isu Pertalite Oplosan di Silou Kahean, Polisi Cek Warung Eceran

Editor Satu • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:10 WIB
Personel Polsek Silou Kahean melakukan pengecekan warung pengecer BBM Pertalite terkait dugaan isu oplosan di Kecamatan Silou Kahean, Simalungun.
Personel Polsek Silou Kahean melakukan pengecekan warung pengecer BBM Pertalite terkait dugaan isu oplosan di Kecamatan Silou Kahean, Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Polsek Silou Kahean, Polres Simalungun, melakukan monitoring dan pengecekan lapangan terkait isu beredarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook milik akun Herna Purba, Senin (18/5), yang memperlihatkan sepeda motor mogok total usai mengisi Pertalite yang diduga tercampur air.

Unggahan itu kemudian memicu keresahan warga.

Baca Juga: Murid SLB di Siantar Terima E-KTP dan KIA, Dorong Tertib Administrasi Kependudukan

Informasi tersebut turut mendapat respons dari tokoh pemuda setempat, Arifin Damanik, yang meminta aparat kepolisian segera mengusut dugaan BBM oplosan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Silou Kahean sebelumnya telah turun ke lapangan pada Sabtu (16/5) sore dengan menyisir sejumlah titik di Nagori Negeri Dolok, Nagori Pardomuan Tongah, dan Nagori Simanabun.

Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra mengatakan pihaknya melakukan pengecekan langsung ke sejumlah warung pengecer Pertalite serta mewawancarai para pedagang di lokasi.

Baca Juga: Murid SLB di Siantar Terima E-KTP dan KIA, Dorong Tertib Administrasi Kependudukan

“Kami melakukan wawancara langsung kepada para pengecer Pertalite. Mereka menyatakan tidak pernah menjual Pertalite oplosan, dan sampai saat ini belum ditemukan adanya BBM oplosan,” ujar Edy.

Sejumlah warung yang diperiksa di antaranya milik Rita Br Sipayung di Huta I Nagori Negeri Dolok, H Purba di Huta Bandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan Nagori Simanabun.

Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, termasuk Jokerman Sipayung dan Arifin Damanik. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengapresiasi respons cepat kepolisian.

Baca Juga: Rico Waas Serahkan BPJS Naker untuk Ribuan Ojol Medan, Santunan Tembus Rp232 Juta

“Kami berterima kasih karena Polsek Silou Kahean responsif dan cepat menindaklanjuti keluhan warga,” kata Edy mengutip tanggapan tokoh masyarakat.

Polisi juga mengimbau para pengecer BBM agar lebih selektif dalam membeli pasokan dari agen serta tidak terlibat dalam praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Secara hukum, pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: Portugal Gagal Naturalisasi Wonderkid, Eli Junior Pilih Bela Timnas Prancis

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius.

“Polri tidak tinggal diam. Jika ada bukti pengoplosan BBM, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyelidikan terkait dugaan BBM oplosan tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (rel)

Editor : Editor Satu
#Pertalite oplosan