Jelang Iduladha 2026
MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi aman dan mencukupi.
Total stok ternak di Sumut saat ini mencapai 748 ribu ekor, jauh di atas kebutuhan masyarakat selama momentum kurban.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Perangin-Angin, saat konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (20/5/2026).
“Stok daging kita saat ini ada sebanyak 748.000 ekor yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha yang berkisar 2.500 hingga 5.000 ekor,” ujar Yusfahri.
Selain memenuhi kebutuhan lokal, Sumut juga disebut tetap menjadi daerah pemasok hewan kurban untuk sejumlah provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Riau.
Yusfahri mengungkapkan, pada Iduladha tahun ini Presiden RI turut menyalurkan bantuan masyarakat berupa 34 ekor sapi kurban untuk wilayah Sumut. Sebanyak 33 ekor dialokasikan ke kabupaten/kota, sementara satu ekor lainnya diberikan untuk Pemprov Sumut.
Menurutnya, sapi bantuan tersebut memiliki bobot besar, mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1 ton, dan seluruhnya berasal dari peternak lokal Sumut.
“Keseluruhan sapi program bantuan masyarakat ini asli dari peternak kita di Sumut,” katanya.
Ia menjelaskan, para peternak di Sumut dalam dua tahun terakhir telah meningkatkan produksi sapi kurban berukuran besar untuk memenuhi permintaan pasar saat Iduladha.
Meski begitu, distribusi ternak antarwilayah masih dilakukan dengan sistem subsidi silang karena belum semua daerah mampu memenuhi kebutuhan sendiri.
“Seperti Nias, Tapanuli dan Sibolga masih kita suplai dari Simalungun, Langkat juga Binjai,” jelasnya.
Selain memastikan stok aman, Pemprov Sumut juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan rutin dilakukan guna memastikan ternak bebas penyakit, tidak cacat, dan memenuhi syarat usia kurban.
Untuk sapi, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun.
Pemprov juga mengimbau proses penyembelihan dilakukan sesuai standar higienis dan syariat, termasuk menggunakan jasa juru sembelih halal bersertifikat serta memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Pemotongan hewan juga seharusnya mengikuti kaidah, sebaiknya dilakukan oleh juru sembelih yang bersertifikat,” ujar Yusfahri.
Namun karena tradisi penyembelihan kurban banyak dilakukan di masjid dan lapangan terbuka, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota terkait standar penyembelihan hewan kurban.
“Kami akan tetap terus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban serta pemantauan penyembelihan hewan kurban. Kita akan berupaya agar hewan yang dikurbankan memenuhi standar higienis, bersih dan halal,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu