Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditanya Pendataan Kafe Remang-remang di Humbahas, Kasatpol PP Bungkam 

Editor Satu • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:40 WIB
Warga Desa Sosortambok menutup salah satu kafe yang diduga menyediakan perempuan pemandu lagu di Humbang Hasundutan, belum lama ini.
Warga Desa Sosortambok menutup salah satu kafe yang diduga menyediakan perempuan pemandu lagu di Humbang Hasundutan, belum lama ini.

HUMBAHAS, METRODAILY – Polemik maraknya kafe remang-remang di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Satpol PP menyatakan akan melakukan pendataan dan penertiban, hingga kini hasil pendataan tersebut belum juga diumumkan ke publik.

Kondisi ini memicu tanda tanya masyarakat, terlebih Kepala Satpol PP Humbahas Andi Saut Sihombing memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait perkembangan penertiban tempat hiburan malam yang disebut-sebut meresahkan warga.

Baca Juga: Hari Perawat Dunia di Humbahas Diisi Penguatan Kompetensi Tenaga Keperawatan

Satpol PP Sempat Janji Lakukan Pendataan

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Humbahas Andrianus Mahulae menyatakan Pemkab bersama Satpol PP sedang melakukan pendataan terhadap tempat usaha yang diduga menjadi kafe remang-remang di seluruh wilayah Humbahas.

Pendataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas hiburan malam hingga dugaan tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban sesuai Perda,” ujar Andrianus pada 23 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Simalungun–Batubara Dibongkar, Mahasiswa dan Bandar Sabu Diciduk

Namun saat dimintai perkembangan terbaru, Andrianus justru meminta awak media langsung mengonfirmasi kepada Kasatpol PP.

Kasatpol PP Pilih Bungkam

Saat dikonfirmasi ulang terkait hasil pendataan dan langkah penertiban, Kasatpol PP Humbahas Andi Saut Sihombing tidak memberikan penjelasan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan kritik dari masyarakat yang menilai pemerintah belum serius menangani keberadaan kafe remang-remang di wilayah itu.

Baca Juga: Idul Adha Jatuh 27 Mei 2026, Kemenag Tetapkan Hasil Sidang Isbat

Maraknya kafe remang-remang di Humbahas belakangan menjadi perhatian publik karena dinilai mengganggu ketertiban dan jam istirahat warga.

Keluhan masyarakat bahkan ramai disuarakan melalui media sosial dengan desakan agar pemerintah segera menutup tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan.

Sorotan makin menguat pasca terbongkarnya kasus dugaan eksploitasi anak di salah satu kafe di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Baca Juga: Gudang B3 PPTK PTPN 3 di Sidamanik Dilalap Api, Truk Ikut Hangus Terbakar

Ephorus HKBP Sebut Alarm Moral

Pimpinan tertinggi HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) turut angkat bicara terkait maraknya kafe remang-remang di Humbahas.

Ephorus HKBP menyebut fenomena tersebut sebagai “alarm moral” bagi masyarakat Humbahas karena dinilai dapat merusak kehidupan sosial, keluarga, dan masa depan generasi muda.

“Kafe remang-remang tampak sepele, tetapi bisa menjadi luka mendalam yang merusak keluarga dan tatanan adat,” ujarnya.

Ephorus juga meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah nyata, mulai dari pencegahan, edukasi publik hingga penindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Bah Bolon Simalungun

Ia menegaskan Humbahas dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat dan nilai kekeluargaan sehingga ruang-ruang hiburan gelap tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Ketegasan hari ini adalah investasi moral bagi masa depan daerah,” tegasnya.

Selain pemerintah, gereja dan lembaga keagamaan juga diminta aktif menyuarakan pembinaan moral dan pendampingan generasi muda.

“Terang harus lebih kuat daripada gelap,” pungkas Ephorus. (gam)

Editor : Editor Satu
#humbahas #kafe remang-remang